Metro

DP3AKB Gelar Sosialisasi Raperda KLA Balikpapan 2023

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan menggelar sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak (KLA) Balikpapan tahun 2023.

Agenda ini digelar di auditorium kantor DP3AKB Jalan MT Haryono RT 26 No186 Kelurahan Sungainangka Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Senin (13/11/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak DP3AKB Umar Adi saat diwawancarai wartawan di sela kegiatan mengatakan agenda sosialisasi ini dibagi dalam tiga sesi, dalam satu sesinya terdapat dua hingga tiga kecamatan yang masuk sebagai undangan.

“Dan hari ini sesi yang ketiga yaitu dari Kecamatan Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara,” katanya.

Sebelumnya, dalam agenda yang sama saat sesi pertama yakni Kecamatan Balikpapan Utara, Kecamatan Balikpapan Selatan dan Kecamatan Balikpapan Timur.

“Yang kedua itu Kecamatan Balikpapan Kota dan Kecamatan Balikpapan Tengah,” sebutnya.

Dibagi menjadi tiga sesi ini bukan tanpa alasan, mengingat setiap kecamatan tentu memiliki karakter yang berbeda dan tentunya memiliki permasalahan masing-masing khususnya yang berkaitan dengan anak

“Sehingga hari ini perwakilan kecamatan dan kelurahan, PKK, PPA, Babinsa, Babinkamtibnas, Puskesmas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial bergabung untuk merumuskan, menambah atau memberikan masukan terhadap Raperda kota layak ini,” tututnya.

Dia berharap Raperda ini memfasilitasi permasalahan juga menyelesaikan permasalahan anak.

“Kami laksanakan ini juga adalah dalam rangka mengundang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan untuk memberikan masukan dan alurnya,” ujarnya.

Mengundang Bapemperda kata Umar diharapkan saat proses maupun penetapannya sudah mengakomodir keinginan masyarakat.

“Sejauh ini masukkan memang harapan warga yang pertama adalah tentang pendampingan hukum terhadap anak-anak baik para pelaku, maupun korban” jelasnya.

Kemudian Raperda ini juga membahas permasalahannya, akses fasilitas untuk ruang-ruang bermain ramah anak

“Dan harapan mungkin bisa menyediakan ruang bermain bagi anak-anak yang gratis, ataupun yang paling utama adalah mereka di ruang publik yang memang harus kami akui masih terbatas,” akunya.

Selain itu, dalam Reperda tersebut juga membahas terkait fasilitas anak-anak yang putus sekolah.

“Jadi nanti siapa yang menjadi tanggung jawab ataupun siapa yang bisa memfasilitasi ataupun ada hal-hal yang lain misalnya tentang rumah perlindungan apabila mereka menjadi korban mereka mau tinggal di mana,” pungkasnya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page