




KOTAKU, BALIKPAPAN-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan gelar Forum Group Discussion (FGD) Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Balikpapan tahun 2022-2032.
Kegiatan digelar di Platinum Balikpapan Hotel and Convention Hall, Jalan Soekarno Hatta Kilometer (Km) 5,5 Senin (13/11/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala DPMPTSP Hasbullah Helmi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung selaku pembicara kemudian Staf Ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Bidang Perekonomian Arzaedi Rachman yang didaulat untuk membuka acara.
Hadir pula sebagai narasumber yakni perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Peserta FGD kali ini terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Balikpapan.
“Harapannya FGD pada hari ini dapat menggali perspektif dari stakeholder terkait Naskah Akademik dan draft Raperda Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebelum diusulkan untuk disahkan melalui Bapemperda DPRD Kota Balikpapan,” kata Hasbullah Helmi ditemui usai acara.
Ya, FGD digelar untuk menghimpun masukan dalam penyusunan Raperda agar lebih komperensif.
Sehingga regulasi yang disusun tersebut bisa memberi kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang ingin mengembangkan usaha di Balikpapan.
Berbagai masukan yang dihimpun dapat dijadikan landasan menyusun rencana strategis.
Termasuk dapat menghasilkan rekomendasi yang bisa dijadikan bahan tindak lanjut.
Adapun RUPM Amerupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang.
“Peraturan daerah terkait RUPM ini dibutuhkan sebagai payung hukum bagi DPMPTSP sebagai perangkat daerah pengampu layanan investasi dalam memberikan arah kebijakan terkait kegiatan investasi di Kota Balikpapan dalam 10 tahun mendatang,” pungkasnya.
Adapun FGD Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Balikpapan tahun 2022-2032 tersebut, ditutup dengan diskusi dan pendalaman. (*)
