pegadaian
Metro

DPR RI Tanggapi Aspirasi Kaltim soal Kewenangan Awasi Tambang, BHS: Akan Diakomodir

hut ri hut ri
Sosialisasi Prolegnas Prioritas 2025 oleh Baleg DPR RI di Pendopo Omah Etam, Samarinda (foto:kotaku.co.id/chandra)
hut ri hut ri

KOTAKU, SAMARINDA-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang menjadi prioritas tahun 2025 di Pendopo Omah Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (23/12/2024).

Prolegnas prioritas tahun 2025 terdiri 12 Rancangan Undang-Undang (RUU).

hut ri

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sejumlah RUU yang tengah dibahas.

Sekaligus menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pihak dan seluruh lapisan masyarakat. Dengan kata lain, sosialisasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat Kaltim agar RUU yang diusulkan dapat lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Melalui kegiatan ini pula, DPR RI menunjukkan komitmennya dalam memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi nasional.

Sosialisasi dipandu Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Mayjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan. Hadir dalam kesempatan tersebut anggota Baleg DPR RI lainnya masing-masing Arif Rahman dari Fraksi Partai NasDem, Habib Syarief Muhammad dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muslim Ayub dari Fraksi Partai NasDem, Bambang Haryo Soekartono (BHS) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Irawan dari Fraksi Golkar dan Anna Mu’awanah dari Fraksi PKB.

Kegiatan diikuti berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah daerah, akademisi, serta perwakilan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, Sturman Panjaitan menjelaskan poin-poin utama dari 12 RUU yang mencakup berbagai sektor strategis seperti ekonomi, pendidikan dan lingkungan.

“Tiap daerah punya keunikan, kearifan lokal. Melalui sosialisasi ini kami sungguh-sungguh ingin mendapat masukan dan mencatat apa yang menjadi harapan,” ujar Mayjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan.

Bambang Haryo Soekartono

Kegiatan tersebut disambut antusias Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik. Bahkan, kesempatan tersebut dimanfaatkan Akmal Malik untuk menyampaikan aspirasinya.

Yakni agar daerah mendapat kewenangan mengawasi kegiatan tambang untuk mencegah penambangan ilegal. Mengingat, sejak beberapa tahun lalu, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil alih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi.

“Kami berharap ada regulasi yang bisa memberikan kami ruang untuk pengawasan,” ujarnya.

Terkait usulan di luar Prolegnas Prioritas tahun 2025, anggota DPR RI yang bertugas di Komisi VII Bambang Haryo Soekartono alias BHS memastikan akan dijadikan pedoman dan akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Legislatif.

“Paling tidak usulan daerah sudah kami himpun dan catat semua, nanti akan dibahas lebih lanjut di Baleg,” ujar BHS sapaan akrabnya.

Termasuk, membahas lebih lanjut permasalahan daerah dengan komisi DPR RI yang membidangi.

Khusus pengawasan tambang oleh daerah seperti yang diusulkan Akmal Malik, BHS mengaku sepakat. Karena pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dianggap kurang.

“(Kalau tidak ada pengawasan oleh pemerintah daerah) Ini akan membahayakan situasi di daerah. Akan muncul konflik. Jadi (usulannya) akan diakomodir,” pungkasnya. (*)

To Top