dprd balikpapan
Parlementaria

DPRD Balikpapan Bersih-Bersih Rancangan Regulasi

rapat paripurnayang digelar di Hotel Gran Senyiur, Jum’at (2/5/2025) (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tiga agenda strategis yang berkaitan langsung dengan arah kebijakan legislasi daerah tahun anggaran 2025 dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di Hotel Gran Senyiur, Jumat (2/5/2025).

Agenda utama dalam rapat ini meliputi penarikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, penetapan satu Raperda di luar Propemperda terkait perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta penyesuaian daftar perubahan Propemperda tahun 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa penarikan Raperda dilakukan karena adanya perubahan substansi dan prosedural yang membuat pembahasan terhadap regulasi tersebut tidak lagi relevan atau dibutuhkan.

Tiga Raperda yang ditarik meliputi Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang PSU perumahan, Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Balikpapan tahun 2025–2029.

Langkah ini menjadi cerminan keseriusan DPRD Balikpapan dalam melakukan penyederhanaan regulasi dan menjawab tantangan legislasi yang semakin kompleks khusunya tingkat daerah.

Lebih lanjut dia menerangkan, khusus untuk Raperda PSU, Andi Arif Agung
menyebut bahwa materinya telah termuat dalam Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Raperda baru ini disusun menggunakan metode Omnibus Law, yang memungkinkan penggabungan beberapa aturan dalam satu regulasi agar lebih efisien dan tidak tumpang tindih.

“Ini adalah bentuk efisiensi dan harmonisasi regulasi daerah, agar tidak terjadi duplikasi aturan,” jelasnya.

Sementara dua Raperda lainnya, yakni tentang perangkat daerah dan RPJPD, disebut sudah terlebih dahulu disahkan 5 November 2024, sebelum Propemperda 2025 ditetapkan.

Karena itu, secara prosedural, keduanya perlu ditarik dari daftar Propemperda terbaru.

Penarikan tiga Raperda ini merujuk Pasal 77 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penarikan Raperda melalui persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, serta ditetapkan dalam rapat paripurna.

Lebih lanjut, A3 sapaan akrabnya menekankan bahwa metode Omnibus Law yang digunakan dalam Raperda perumahan telah sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dengan metode ini, ketentuan dari berbagai peraturan lama bisa digabungkan dalam satu regulasi baru yang lebih menyeluruh, sistematis, dan tidak saling bertabrakan,” tutupnya. (*)

To Top