dprd balikpapan
Parlementaria

DPRD Balikpapan Diskusikan Efek Larangan Iklan Rokok

RDP yang digelar Komisi I DPRD Balikpapan (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tanpa mengurangi semangat menjaga kesehatan dan keberlanjutan lingkungan di Balikpapan, Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait untuk membahas larangan iklan rokok, Senin (17/2/2025).

Diskusi ini membahas dampak aturan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kemungkinan revisi regulasi agar tetap menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa larangan iklan rokok selama ini berlandaskan Surat Edaran Wali Kota, bukan Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda). Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya menjadikan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak.

Namun, aturan tersebut menuai pro dan kontra, terutama dari pelaku usaha periklanan, khususnya vendor billboard, yang merasakan dampak signifikan secara ekonomi.

“Sebelum kebijakan ini diterapkan, kontribusi iklan rokok terhadap PAD Balikpapan mencapai Rp3 miliar per tahun. Namun, sejak larangan diberlakukan, pemasukan daerah dari sektor ini mengalami penurunan drastis,” ujarnya.

Kontan hal ini menjadi perhatian serius DPRD Balikpapan karena menyangkut keberlanjutan ekonomi, khususnya bagi industri periklanan.

Karenanya, DPRD Balikpapan berencana mengkaji ulang aturan ini bersama berbagai dinas terkait.

Tujuannya untuk menemukan solusi terbaik yang tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat, namun tanpa mengabaikan potensi pemasukan daerah.

Saat ini, larangan iklan rokok berlaku untuk empat kawasan utama, yaitu area sekolah, tempat ibadah, fasilitas publik, dan pusat pemerintahan.

Namun, dengan adanya evaluasi ini, ada kemungkinan aturan akan lebih fleksibel. Dalam proses evaluasi ini, DPRD Balikpapan juga membuka ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memberikan masukan yang konstruktif.

Harapannya, keputusan yang diambil dapat mendukung perkembangan kota tanpa mengorbankan kesejahteraan warga.

Selain membahas larangan iklan rokok, DPRD Balikpapan juga menyoroti maraknya reklame ilegal. Terkait itu, Satpol PP diminta untuk menertibkan serta melakukan penataan ulang tata ruang pemasangan iklan agar lebih sesuai dengan regulasi. (*)

To Top