Parlementaria

DPRD Balikpapan Fasilitasi Partisipasi LBH dalam Perda Bantuan Hukum Balikpapan

Rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi I DPRD Balikpapan (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Danang Eko Susanto, mengungkapkan pentingnya peran aktif organisasi masyarakat sipil dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang telah disahkan, Desember 2024.

Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kalimantan Advocacy Center (KAC) yang digelar di ruang rapat DPRD Balikpapan, Jumat (7/2/2025). Rapat bertujuan untuk membahas mekanisme partisipasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam pelaksanaan Perda tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Danang menegaskan bahwa untuk mencapai tujuan dari Perda Bantuan Hukum, tidak hanya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan DPRD yang terlibat, namun juga organisasi masyarakat sipil yang memiliki pengalaman dalam dunia hukum dan advokasi.

Menurutnya, keberadaan organisasi ini cukup krusial agar bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat lebih dirasakan manfaatnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, dapat terlibat dalam program bantuan hukum ini,” ujar Danang dengan tegas.

Perda Bantuan Hukum bertujuan untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang kurang mampu, namun implementasinya membutuhkan kerja sama yang erat antara berbagai pihak.

Dalam hal ini, lembaga bantuan hukum memiliki peran yang penting, baik dalam memberikan pelayanan hukum yang tepat maupun dalam memastikan agar proses pemberian bantuan hukum dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Danang juga menekankan bahwa keterlibatan organisasi masyarakat sipil tidak hanya soal memberikan bantuan hukum, tetapi juga mengenai peran serta dalam pengawasan dan evaluasi program agar tetap relevan dan efektif. (*)

To Top

You cannot copy content of this page