
Ia mengatakan sesuai aturan perundang-undangan atau tahapan, untuk dilakukan sidang paripurna istimewa hingga dua kali. “Pada saat paripurna pengumuman pemberhentian kami akan barengkan dengan paripurna pengangkatan, tetapi pada saat itu KPU masih bersengketa dengan Pilkada, kalau kami menunggu itu kami tidak jelas kapan itu berakhir. Maka itu kami jadwalkan tahapan pemberhentiannya dulu, karena itu harus segera diusulkan. Tidak berlebihan karena aturannya begitu,” serunya.
Saat ditanya awak media terkait kesannya selama kepemimpinan HM Rizal Effendi sebagai Wali Kota Balikpapan selama dua periode, selalu bersinergi DPRD Balikpapan dengan Pemerintah Kota. “Beliau lucu sehingga ada permasalahan itu terkadang seperti tidak ada masalah, karena sering guyon,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi mengatakan terima kasih banyak kepada DPRD Balikpapan sebagai mitra Pemerintah Kota. “Sangat baik hubungan dengan DPRD dan saya banyak belajar dari mereka, karena mereka wakil-wakil rakyat terbaik di Kota Balikpapan,” urainya.
Lanjut Rizal mengatakan masih ada tugas yang belum terselesaikan di DPRD Balikpapan terkait penyampaian LKPj tahun 2020 dan memori serah terima kepada wali kota terpilih.
“Tahapan Pilkada kami mendekati proses terakhir, saya kira kami tinggal menunggu surat pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri kepada wali kota dan wakil wali kota yang lama, kemudian surat pengangkatan dan pengesahan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Setelah itu kami tinggal menunggu waktu pelantikan oleh Gubernur Kaltim,” ungkapnya.(*)



