
KOTAKU, BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya kepatuhan pengembang dalam menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Balikpapan H Yusri, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pengembang perumahan, Jumat (7/2/2025).
Yusri menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi untuk menciptakan lingkungan hunian yang nyaman, tertata, dan ramah lingkungan.
Kepatuhan terhadap aturan ini juga penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat di Balikpapan.
“Kami berharap para pengembang bisa menjadi contoh dalam menciptakan hunian yang tidak hanya nyaman, tetapi juga memiliki fasilitas pendukung yang memadai dan ramah lingkungan,” ujar Yusri.
Menurutnya, pengembang bertanggung jawab dalam menyediakan PSU seperti jalan, drainase, dan penerangan umum agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Selain itu, keberadaan RTH juga perlu diperhatikan sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana lingkungan seperti banjir.
“PSU dan RTH bukan hanya formalitas, tetapi elemen penting dalam pembangunan berkelanjutan. Pengembang harus memastikan fasilitas ini benar-benar tersedia sesuai aturan,” tegasnya.
DPRD Balikpapan berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi regulasi terkait PSU dan RTH. Sebagai langkah konkret, Komisi III akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan guna memastikan bahwa pengembang menjalankan kewajibannya dengan benar.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada pertemuan ini. DPRD akan turun langsung untuk memastikan setiap pengembang benar-benar mematuhi aturan,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD Balikpapan dalam mendorong pembangunan kota yang lebih tertata, nyaman, dan ramah lingkungan. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan pengembang perlu bekerja sama dalam menciptakan permukiman yang berkualitas dan layak huni bagi masyarakat. (*)
