Parlementaria

DPRD Balikpapan Kaji Perubahan Perda IMTN dan Pajak Hiburan

Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Selasa (4/5/2021) (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan akan mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak hiburan dan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), yang diyakini saat ini tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan.

Perubahan Perda No 1 tahun 2014 tentang IMTN dan Perda No 6 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Selasa (4/5/2021).

“Hari ini dibacakan nota penjelasan Perda IMTN dan kedua Perda Pajak Hiburan,” ucap Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, usai rapat paripurna yang dipimpinnya, Selasa (4/5/2021).

Dijelaskan, Perda IMTN yang berlaku saat ini sepertinya sudah tidak update lagi karena di lapangan sudah banyak kendala. Salah satunya sulitnya mengurus IMTN akibat juru ukur yang kurang, sehingga menimbulkan antran dalam pengurusan IMTN termasuk calo-calo yang akan ditertibkan.

“Semua itu kami benahi dalam Perda No 1 Tahun 2014,” urai politisi PDI Perjuangan ini.

Lanjutnya, terkait pajak hiburan di Balikpapan dikatakannya tertinggi, dan saat ini kondisi pandemi Covid 19 pelaku usaha dihadapkan pada sulitnya perekonomian, maka perlu disesuaikan lagi tarifnya.

“Ternyata pajak hiburan tertinggi. Bapemperda yang akan membahas, kami hanya menginisiasi perubahan Perda saja,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Bapemperda DPRD Balikpapan H Sukri Wahid menuturkan pajak hiburan mempunyai sembilan obyek. Salah satunya pajak hiburan malam yang saat ini sedang dikaji ulang.

“Pajak hiburan tertinggi itu sumbangsih adalah bioskop, 55 persen dari Rp12 miliar per tahun. Sedangkan, pajak tertinggi di tempat hiburan malam (THM) mencapai 60 persen jika dibandingkan Jakarta, Batam,” ungkapnya.

Menurutnya, pajak hiburan yang bisa dikurangi seperti pajak fitness karena itu untuk kesehatan, pajak untuk seni yang condong ke budaya termasuk bioskop.

“Kalau untuk THM saya belum bisa komentar, karena ini perihal yang sensitif ada riwayatnya kenapa bisa seperti itu. Kami yang inisiasi berdasarkan kajian pemerintah kota,” tegasnya.

Terkait IMTN memang banyak mendapatkan keluhan warga, sebenarnya IMTN sama seperti dengan segel apalagi IMTN rawan kendala adanya tumpang tindih maupun calo.

“Hapus atau revisi, wacananya sudah begitu sekarang. Di Indonesia cuma beberapa kota (yang menggunakan Perda IMTN),” tutupnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top