
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi I DPRD Kota Balikpapan bertemu mitra kerjanya, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.
Pertemuan itu membahas protes salah seorang anggota DPRD Kota Balikpapan terkait Alat Peraga Kampanye (Algaka) papan reklame atau Billboard, milik Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Ardiansyah yang juga Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024, yang sempat dicopot.
Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Selasa (9/1/2024).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Yuli Rulita.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan Puryadi menerangkan, ada miskomunikasi antara Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan atau Panwascam Balikpapan Tengah, terkait papan reklame milik Ardiansyah, yang di tempatkan di simpang Jalan A Yani.
Papan reklamenya dicopot karena dianggap tidak sesuai aturan.
“Melalui pertemuan ini, sekarang sudah jelas alur masalahnya. Ternyata di kawasan itu (ada yang) menggunakan Perwali (Peraturan Wali Kota, Red) dan ada peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red). Nah sekarang kan KPU mengacu Perwali,” ujarnya, ditemui di gedung DPRD Kota Balikpapan.
Dijelaskan, regulasi terkait pemasangan Algaka di Kota Beriman, diatur melalui Perwali Nomor 62 tahun 2022. Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Hal ini, menurut Puryadi rentan tumpang tindih regulasi.
“(reklame) Milik Pak Ardiansyah berupa billboard berbayar,” katanya.
Ia melanjutkan, aturan Perwali sudah cukup jelas mengatur pemasangan Algaka. Termasuk aturan lokasi yang boleh dan yang dilarang.
“Seperti ditempelkan di pohon atau tiang listrik. Itu kan memang tidak boleh. Jadi saya rasa masalah ini sudah cukup jelas,” pungkasnya. (*)
