
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan bahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Hotel Gran Senyiur, Rabu (28/7/2021).
“Kami mempertegas masalah aturan dalam penawaran lelang,” jelas Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri.
Alwi menanyakan batas kewajaran penawaran lelang, berdasarkan informasi yang diterima jika penawaran lelang hingga mencapai 25 persen. “Artinya kami melihat, kalau sampai orang melakukan penawaran 25 persen mutu kualitas pekerjaan seperti apa,” ulasnya.
Lanjut Alwi menuturkan, memang batas kewajaran penawaran lelang tersebut sudah tercantum dalam aturan. “Jangan sampai mengejar pekerjaan ini, akhirnya kontraktor tidak selesai (pekerjaan),” imbuhnya.
Kepala Dinas Pengadaan Barang dan Jasa Arif Dwiyanto menyampaikan KUA PPAS yang menjadi prioritas adalah penambahan sumber daya manusia (SDM). Saat ini telah dibuka calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021, sehingga bisa menutup kekurangan.
Selan itu juga, Arif meminta penambahan sarana prasarana (Sapras) yang selama ini dianggap kurang layak seperti perangkat komputer. “Sapras ini bukan kami yang mengelola di bagian umum. Kami hanya nitip saja,” ujarnya.
Untuk menyukseskan program wali kota yang baru, Pengadaan Barang dan Jasa akan memastikan kelancaran proses pengadaan barang dan jasa. “Ketika tender, dari OPD memang membuat surat edaran. Tender yang pertama tender dini untuk yang sifatnya operasional seperti pengadaan kebersihan, keamanan, ketika nanti 2022 per 1 Januari sudah ada,” ulasnya.
Budi mengatakan siap untuk menunjang proses percepatan yang sifatnya pengadaan barang dan jasa tentunya sesuai dengan regulasi.
Lanjut Budi mengatakan ada beberapa regulasi pasca UU Cipta Kerja, ada perubahan yang terjadi, sehingga kesiapan dari pengusaha penyedia dapat menyesuaikan dari segi permodalan, peralatan maupun lainnya. “Salah satu contoh untuk UMKM kecil dulu Rp2,5 miliar sekarang Rp15 miliar,” pungkasnya.(*)
