KOTAKU, BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna, dengan tahapan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan, mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas legislatif dan eksekutif.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (1/4/2024).
Adapun empat raperda yang dibahas antara lain, Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Pemberian Insentif kemudian Pemberian Kemudahan Investasi di Kota Balikpapan.
Kegiatan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan H Muhaimin, serta dihadiri segenap anggota DPRD Kota Balikpapan, para pejabat Pemkot Balikpapan dan jajaran pimpinan instansi vertikal.
“Hari ini kami menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan. Nanti dilanjutkan dengan jawaban wali kota terkait pandangan umum ini,” ujar Budiono, ditemui usai rapat.
Dijelaskan, raperda KSTR dibutuhkan karena menurut data terbaru, terjadi kenaikan perokok pemula.
“Harapannya nanti pemerintah mengatur peredaran rokok dan membatasi rokok-rokok yang beredar di Kota Balikpapan.
Salah satunya menertibkan kawasan kantor-kantor pemerintahan dan tempat-tempat umum tidak ada yang merokok sembarangan,” ulas Budiono.
Disebutkan, tempat umum bermakna cukup luas, selain kantor pemerintahan juga mencakup angkutan umum, tempat ibadah dan lain-lain.
“Tapi ada tempat tertentu yang disediakan tempat merokok,” katanya.
Lanjut Budiono, pembahasan raperda KLA tidak kalah penting. Karena masih ada beberapa perlakuan terhadap anak di Kota Balikpapan yang membutuhkan keadilan.
“Salah satunya ada kekerasan dan juga anak yang belum mendapatkan akses pendidikan. Nah itu kami atur, ya kami lindungi anak-anak,” ungkapnya.
Sementara Raperda Bantuan Hukum diperuntukkan bagi seluruh warga Kota Balikpapan. Termasuk memberikan cantolan hukum penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan untuk memberikan pendampingan hukum khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Karena selama ini belum pernah ada,” ucapnya.
Adapun Raperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi diharapkan dapat mengakselerasi dan memudahkan para investor untuk masuk ke Kota Balikpapan, baik dalam mengurus perizinan dan memberi diskon atau subsidi.
“Artinya Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Red) yang perlu kami tekankan,” jelasnya.
Ia menyebut target empat raperda itu diharapkan bisa selesai secepatnya.
“Tapi masih ada dua kali rapat paripurna. Kalau bisa tahun ini kami selesaikan,” pungkasnya. (*)