Parlementaria

DPRD Balikpapan Rujukan Studi Banding Konawe Sulteng

Menurutnya, pemerintah membangun atas nama masyarakat dan DPRD mengusulkan program juga atas nama masyarakat. Bukan lagi sepenggal-penggal yang sebagian besar hanya pemerintah daerah saja sebagai penentu tapi DPRD juga berfungsi sebagai penentu kebijakan pengelola keuangan daerah. Seperti yang dituangkan dalam PP No 12 dan Permendagri No 70 tentang penjabaran pengelola keuangan daerah.

Lanjut ia mengatakan bahwa terkadang proses pembahasan APBD berjalan alot. Dikarenakan keinginan pemerintah kota, pemerintah daerah dan DPRD yang berbeda. Sehingga adanya PP No 12 ini sebagai solusi agar usulan DPRD tidak dianggap ilegal.

Selanjutnya, dimasukkan dalam proses perencanaan, pembahasan maka DPRD juga akan mengusulkan dari awal perencanaan. Tidak sekadar memasukkan dalam tahap pembahasan saja. “Jangan lupa bahwa orientasi pemeriksaan BPK sekarang ini bukan hanya pelaksanaan saja tapi dimulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban,” tukasnya.

Sekretaris DPRD Balikpapan Abdul Azis yang menerima kunjungan tersebut menyampaikan, selama ini tetap mengacu terhadap PP No 12. “Dan yang penting antara pemerintah kota dan DPRD harus sejalan atau bersinergi,” pungkasnya.(*)

Pages: 1 2

To Top

You cannot copy content of this page