
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (5/11/2024).
Rombongan tersebut disambut oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman bersama dengan anggota DPRD lainnya, Jafar Sidik dan Taufik Qul Rahman. Pertemuan digelar di ruang rapat gabungan Sekretariat DPRD.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menggali informasi mengenai pengelolaan sampah hingga sistem parkir.
Dalam diskusi, Yono menjelaskan berbagai inisiatif yang telah diterapkan di Kota Balikpapan untuk menangani isu-isu tersebut.
“Saya menjelaskan program-program yang kami jalankan, seperti adanya bank sampah di Kelurahan Gunung Bahagia,” ungkap Yono.
Dia menambahkan Kota Balikpapan juga telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur waktu pembuangan sampah, yaitu mulai pukul 18.00-06.00 WITA, serta menerapkan metode daur ulang sebagai bagian dari pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Terkait pengelolaan parkir di Balikpapan,
Yono menyampaikan pengelolaan parkir dilakukan melalui kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan melibatkan penegakan hukum oleh petugas terkait.
Namun, dia juga mencatat bahwa Timika mengalami kendala dalam hal penegakan aturan, belum ada sanksi tegas yang diterapkan oleh OPD setempat.
“Informasi yang kami terima menunjukkan di Mimika tidak ada penegakan hukum yang jelas dan armada dari Satpol PP juga kurang memadai,” jelasnya.
Selain pengelolaan sampah dan parkir, rombongan DPRD Mimika juga mengamati cara Balikpapan menangani masalah pengamen dan anak jalanan.
Dalam konteks ini, Yono menjelaskan di Kota Beriman ada larangan bagi pengamen untuk berada di jalan protokol dan jalan provinsi, serta larangan terhadap keberadaan tempat sampah di area tersebut.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi DPRD Kabupaten Mimika untuk memperbaiki sistem pengelolaan di wilayahnya. (*)
