dprd balikpapan
Parlementaria

DPRD Balikpapan Sepakat Perubahan Perda Ketertiban Umum

Teks foto:Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (18/2/2021) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terkait jawaban Fraksi-Fraksi atas pandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Perda tentang perubahan Perda Balikpapan No 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, menyatakan setuju. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono usai memimpin paripurna, Kamis (18/2/2021).

“Salah satunya mengatur protokol kesehatan, dalam surat edaran wali kota sanksinya tidak kuat sehingga perlu penambahan. Contoh lain parkir di tepi jalan yang mengganggu sehingga perlunya penguatan aturan dalam Perda Ketertiban Umum,” ucapnya.

Dalam pandangannya, Fraksi Partai Gabungan yang dibacakan Puryadi mengatakan sependapat untuk menambah ruang lingkup Perda Ketertiban Umum. Saat ini penetapan peraturan wali kota (Perwali) No 23 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan di Kota Balikpapan telah dilaksanakan.

Selanjutnya Puryadi menyampaikan bahwa rancangan perubahan Perda No 10 tahun 2017 menjadi landasan kuat dan menyeluruh baik bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan penerapan ketertiban umum di Kota Balikpapan. “Agar pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Balikpapan dapat bekerja sama dalam meningkatkan kinerja masing-masing untuk terus memacu diri mewujudkan Balikpapan sebagai kota layak huni dan mengantarkan masyarakat Balikpapan dalam kehidupan yang sejahtera,” pungkasnya.

Begitu pun Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Mieke Henny mengatakan dengan adanya Rancangan Perda No 10 tahun 2017 terkait ketertiban umum bisa dievaluasi dan segera disahkan.

Seperti halnya, parkir kendaraan di tepi jalan umum tanpa seizin dinas yang melaksanakan tugas dan fungsinya, pemasangan tanda larangan parkir di depan jalan, toko, rumah termasuk portal jalan. “Contoh ini masih bagian kecil dari isi Perda tersebut yang belum maksimal diterapkan oleh pemerintah kota dalam fungsi penertibannya,” ucapnya.

Mieke menuturkan jangan bosan memberikan edukasi, mengingatkan dan mengawasi warga terkait keharusan untuk mematuhi protokol kesehatan karena belum bisa diketahui kapan pandemi Covid 19 berakhir.

Dalam kesempatan yang berbeda Ketua Pansus DPRD Balikpapan Syukri Wahid menyampaikan seluruh Fraksi sepakat dengan pasal tambahan penyelenggaraan ketertiban bencana tentang non bencana, bencana sosial dan bencana alam. Covid 19 merupakan bagian penyelenggaraan ketertiban non bencana.

“Semua Undang-Undang karantina itu kami masukkan di antaranya tentang penatalaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat,” terangnya.(*)

To Top