
KOTAKU, BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, kontrak tahun jamak pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Balikpapan Timur turut disetujui.
Keputusan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan, Rabu (13/8/2025).
Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qodri, menyatakan rapat paripurna dihadiri 30 dari 45 anggota DPRD sehingga telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2022.
“Dengan kehadiran ini, rapat paripurna dapat dilaksanakan sesuai aturan,” ujarnya.
Agenda rapat mencakup empat poin utama, yakni kesepakatan KUA-PPAS 2026, persetujuan pelaksanaan subkegiatan tahun jamak, pekerjaan pembangunan rumah sakit, dan pembangunan RSU Balikpapan Timur.
Menurut Alwi, penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2026 dilakukan sebagai langkah awal menuju penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Dia menegaskan, proses ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesepakatan ini menjadi landasan dalam penyusunan APBD 2026,” kata Alwi.
Hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Balikpapan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menetapkan target pendapatan daerah sebanyak Rp3,8 triliun.
Sementara belanja daerah ditetapkan Rp4,2 triliun dengan pembiayaan daerah sebanyak Rp450 miliar.
Adapun kontrak tahun jamak pembangunan RSU Balikpapan Timur disepakati untuk dilaksanakan selama tiga tahun dengan anggaran Rp273 miliar.
Kontrak ini merupakan hasil pembahasan mendalam antara TAPD dan DPRD Kota Balikpapan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Balikpapan Arfiansyah, menyampaikan rincian keputusan tersebut.
Dalam diktum pertama, DPRD Balikpapan memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan subkegiatan tahun jamak pembangunan RSU Balikpapan Timur.
Diktum kedua, persetujuan itu dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani wali kota dan pimpinan DPRD Balikpapan, dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum ketiga menyebutkan, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
“Persetujuan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan rumah sakit yang diharapkan meningkatkan layanan kesehatan di wilayah timur,” pungkas Arfiansyah. (*)



