dprd balikpapan
Parlementaria

DPRD Balikpapan Tegaskan Kembali Penutupan THM selama Ramadan

Danang Eko Susanto

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan kembali aturan yang melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa serta untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di tengah masyarakat.

Terkait itu, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto menyampaikan bahwa aturan tersebut disertai sanksi tegas bagi para pelanggar.

“THM ditutup sementara selama Ramadan. Sanksi akan diberikan kepada THM yang tetap beroperasi selama Ramadan,” kata legislator DPRD Balikpapan dari Partai Gerindra ini, Selasa (25/2/2025).

Karenanya pengawasan intensif akan dilakukan guna memastikan kepatuhan. Larangan ini bukan hal baru, melainkan telah menjadi ketentuan yang diterapkan setiap tahunnya, selama Ramadan.

Untuk memastikan penerapan pembatasan ini berjalan dengan baik, Danang menyebutkan akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penegakan aturan. “Saya akan berkomunikasi dengan Satpol PP untuk memastikan penegakan aturan dan memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar. Kami ingin menciptakan suasana yang aman dan damai selama Ramadan, dan itu membutuhkan kerja sama dari semua pihak,” tambahnya.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam pengawasan. Jika menemukan pelanggaran, dapat segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar tindakan tegas dapat segera diambil.

Tak hanya THM, Danang melanjutkan, aturan yang sama juga berlaku untuk arena bola sodok dan panti pijat.

Ya, Ramadan merupakan momentum untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta solidaritas sosial. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar bentuk ketaatan hukum, tetapi juga cerminan dari semangat kebersamaan dalam menjaga kesucian Ramadan.

Danang pun mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga kerukunan dan ketertiban di Kota Balikpapan selama bulan suci ini. (*)

To Top