Parlementaria

DPRD Balikpapan Tetapkan 26 Raperda dalam Propemperda 2025

KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan telah menetapkan 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Dari jumlah itu, 15 merupakan inisiatif DPRD, sementara 11 lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi mengungkapkan bahwa dari total raperda tersebut, 10 di antaranya adalah lanjutan dari Propemperda tahun 2024.

“Kami berkomitmen menuntaskan raperda yang masuk dalam Propemperda sebelumnya dan melanjutkan pembahasannya pada tahun 2025,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-28 Masa Sidang I tahun 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan, Rabu (20/11/2024).

Sepuluh raperda lanjutan itu di antaranya Raperda Penyelenggaraan Reklame, Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dan Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2013 terkait Prasarana Perumahan.

Selain itu, Raperda mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Fasilitasi P4GN, Pendidikan Pancasila, serta Penyelenggaraan Kawasan Permukiman.

Selain raperda lanjutan, DPRD juga mengusulkan lima raperda baru, di antaranya Raperda Penyertaan Modal pada Perumda Manuntung Sukses, Kota Ramah Lanjut Usia, Fasilitas Pondok Pesantren, Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.

Sementara itu, tujuh raperda usulan Pemkot Balikpapan tahun 2024 juga akan dilanjutkan.

Beberapa di antaranya adalah Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Insentif Investasi, Sistem Kesehatan Daerah, Kawasan tanpa Rokok, dan Pembangunan Industri.

Selain itu, empat raperda baru turut diusulkan, seperti Raperda Pengarusutamaan Gender, Penataan Gudang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, dan Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Rukun Tetangga.

Iwan berharap seluruh pihak dapat berkomitmen menyelesaikan program ini secara tuntas.

“Kami ingin melahirkan perda yang implementatif, berkeadilan dan memberi kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat Balikpapan,” tegasnya.

Propemperda 2025 juga dirancang untuk responsif terhadap dinamika sosial melalui mekanisme kumulatif terbuka, memungkinkan rancangan perda baru di luar daftar yang telah disusun.

Dengan penyusunan yang matang, DPRD Balikpapan optimistis aturan-aturan tersebut mampu mendukung pembangunan kota yang lebih baik. (*)

To Top

You cannot copy content of this page