Parlementaria

DPRD Balikpapan Ultimatum 158 Ruko Sentra Eropa

RDP yang digelar Komisi III DPRD Balikpapan dipimpin Ketua Alwi (kemeja putih) (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi III DPRD Balikpapan ultimatum 158 penghuni ruko Sentra Eropa di Balikpapan Baru, Balikpapan Selatan.

Seperti disampaikan Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Satpol PP, kecamatan dan kelurahan di ruang rapat lantai 2 DPRD Balikpapan, Selasa (4/4/2023).

Ultimatum itu diberikan karena ratusan ruko itu dituding melakukan pelanggaran dengan melakukan penambahan bangunan hingga melanggar batas dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan menggunakan lokasi fasilitas umum (Fasum).

“Penambahan itu bahkan hingga 5 meter. Mereka menambahkan ornamen seperti kanopi, kemudian menaruh genset di depan ruko sehingga melebihi batas,” kata Alwi.

Alwi mengatakan, Komisi III DPRD Balikpapan sudah berkali-kali meninjau lokasi dan menggelar RDP terkait hal tersebut. Kemudian, penghuni ruko juga sudah diminta untuk merapikan namun permintaan itu tidak diindahkan penghuni ruko.

“Akhirnya kami buat kesimpulan untuk bersurat ke kecamatan. Lalu kecamatan menyurat (ke penghuni ruko) agar melakukan pembongkaran atau dirapikan (secara) mandiri,” tuturnya.

DPRD pun memberi batas waktu hingga 1 Mei 2023. Jika permintaan itu belum juga diindahkan maka Komisi III akan kembali menyurat berupa pemberitahuan pembongkaran.

“Mulai Minggu ini, surat akan diberikan kepada penghuni ruko,” tuturnya.

Lanjut Alwi, Satpol PP sudah sepakat untuk melakukan pembongkaran, 1 Mei 2023.

“Dan kami dari Komisi III akan bersurat ke wali kota terkait RDP yang sudah disepakati dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red) yang ditandatangani Satpol PP, Disperkim, camat serta lurah,” paparnya.

Dia mengungkapkan, langkah ini menunjukkan tidak ada pilih kasih dalam penindakan terhadap pelanggaran, dan selanjutnya bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

“(pelanggaran) Itu sudah berlangsung selama satu tahun dan kami sudah cukup memberikan toleransi.

Tapi mereka sampai hari ini tidak melakukannya, bahkan ada isu yang mengatakan bahwa tidak mungkinlah DPRD berani (memerintahkan) membongkar. Cuma gertak sambal,” ujarnya.

Terpisah, Camat Balikpapan Selatan Heru Ressandy Setia Kusuma saat dikonfirmasi Kotaku.co.id mengatakan, sudah pernah memberikan teguran, akhir tahun 2021 lalu.

“Lalu tahun 2023 ini diingatkan kembali, melalui edaran dari kelurahan agar tidak ada penambahan bangunan apapun, sebelum ada PBG (perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya, Red) dari pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, terkait hasil RDP kata dia akan ditindaklanjuti dengan meminta arahan pimpinan terlebih dahulu.

“Masih menunggu arahan pimpinan dulu melalui Satpol PP sebagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) pelaksana pembongkaran,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top