
KOTAKU, BALIKPAPAN-Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika terus digencarkan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Kegiatan digelar di Jalan Pandansari RT 18, Balikpapan Barat.
Ketua DPRD Kaltim DR Ir H Hasanuddin Mas’ud, hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Dia mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba dan langkah-langkah pencegahan yang perlu dilakukan sejak dini.
Menurutnya, pencegahan merupakan langkah paling efektif agar narkoba tidak menyentuh anak-anak maupun remaja di Balikpapan.
Sosialisasi Perda ini, kata Hamas sapaan akrabnya Hasanuddin Mas’ud, merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Perda Nomor 4 tahun 2022 ini menjadi instrumen untuk menjaga masyarakat Kaltim dari bahaya narkoba,” ujar Hamas.
Lebih lanjut dia menambahkan, pengguna narkoba umumnya merupakan korban, mulai dari pekerja, pelajar hingga anak-anak, tanpa memandang latar belakang.
Karena itu, pendampingan terhadap korban penting agar pulih dan kembali diterima masyarakat, serta terhindar dari penyalahgunaan berulang.
“Ancaman narkoba ini sudah menyentuh semua lapisan masyarakat. Jadi masyarakat perlu tahu bahwa ada perlindungan hukum bagi korban, dan penting untuk bersama-sama mencegah peredarannya,” jelasnya. (*)



