Hukum

Driver Taksi Online Wanita di Balikpapan Diciduk Bawa Sabu 2 Kg

YT saat digiring petugas kepolisian (foto:kotaku.co.id/soleh)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional. YT (31) yang berprofesi sebagai driver taksi online, memiliki 2,036 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan dua kantong teh seduh yang diletakkan di dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna silver.

Diungkapkan Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, pihaknya sempat terkecoh bahwa YT adalah seorang lelaki. “Ya saat penangkapan tim sempat terkecoh, karena tersangka perawakannya seperti laki-laki, baru diketahui setelah tersangka mengaku perempuan. Langsung kami panggil Polwan untuk memeriksa dan memang perempuan,” tutur Rickynaldo Chairul kepada awak media Rabu (21/4/2021).

Lanjut dia menjelaskan, berawal dari informasi ada seseorang yang tengah membawa sabu dalam jumlah besar di Sepinggan Balikpapan Selatan, Sabtu (10/4/2021) sore.

Setelahnya petugas langsung melakukan penyelidikan, dengan berpakaian preman petugas mengintai seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan di rumah makan di Jalan Sepinggan Baru II, Balikpapan Selatan.

“Setelah digeledah kami temukan sabu di mobil pelaku yang diparkir di sebuah rumah makan,” ungkapnya

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 gram sabu di rumah pelaku yang masih berada di wilayah Balikpapan Selatan. “Masih kami dalami dari Pulau Jawa bagian mana barang tersebut masuk. Lewat ekspedisi apa juga kami belum tahu,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, YT dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top