
KOTAKU, BALIKPAPAN-Polsek Balikpapan Utara berhasil menghentikan aksi kawanan penipuan yang mengaku memiliki ilmu supranatural untuk menyembuhkan penyakit. Pelakunya berinisial yakni SU (48) warga Pasuruan dan AIS (41) warga Penajam Paser Utara (PPU).
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengatakan dalam aksinya kedua pelaku berbagi tugas. AIS berperan sebagai supir dan mencari target sedangkan SU berperan sebagai ustaz.
“Yang “ustaz” ini yang ngakunya bisa menyembuhkan penyakit,” ujar Danang saat press conference, Selasa (29/6/2021).
Dijelaskan, ada dua orang berhasil dijerat pelaku. Pertama yakni seorang wanita berinisial RO (66) warga Jalan Soekarno Hatta Kilometer (Km) 3. Saat itu, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki, Senin (21/6/2021). Kawanan penipu ini pun mendekatinya, kemudian AIS yang berperan sebagai supir turun dari mobil dan berpura-pura menanyakan alamat. Di samping itu, AIS juga menawarkan pengobatan.
“Korban ini ditunjukkan kalau ada pak ustaz dalam mobil yang bisa mengobati orang sakit. Korban kemudian dibawa ke dalam mobil dan diajak ngobrol mengenai penyakitnya dan menawarkan pengobatan,” ungkapnya.
Tergiur dengan tawaran tersebut, lantas RO mengaminkannya. SU yang menyamar sebagai ustaz pun langsung menjalankan peranya. Ia memberitahu korban untuk membersihkan diri dengan cara mengambil air putih, kemudian dibacakan beberapa surah pendek. Selanjutnya ia menyuruh korban memasukkan perhiasan yang dipakai ke dalam kotak sabun.
“Saat korban lengah, SU dengan sigap menukar kotak tersebut dengan kotak yang mirip,” ungkapnya.
Usai mendapatkan barang berharga tersebut, proses pengobatan selesai. Tanpa sadar, korban pulang ke rumah. Sebelum itu SU menyarankan agar korban mandi dengan menggunakan sabun yang telah diberikan. Saat itulah korban baru menyadari jika perhiasannya raib.
Menyadari itu, ia bergegas ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk melaporkan kejadian itu. “Korban melapor ke Polsek Balikpapan Utara, ia mengalami kerugian sekitar Rp34 juta,” tambahnya.
Berbekal laporan tersebut, Polsek Balikpapan Utara bergerak melakukan penyelidikan. Dalam pengintainya rupanya pelaku kembali melancarkan aksinya, Minggu (27/6/2021). Dan lagi-lagi korbannya peremluan, dengan inisial KA.
“Setelah aksi pertama itu mereka dapat mangsa kedua dengan barang bukti cincin seberat 1,2 gram. Beruntung aksinya diketahui oleh anggota Polsek Balikpapan Utara yang sudah mengintai sejak pagi,” ucapnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu cincin seberat 1,2 gram, uang tunai Rp2,750 juta, lima lembar kaos dan kemeja, serta mobil yang digunakan,” sebutnya.
Sementara untuk barang bukti yang didapatkan dari korban pertama telah dijual pelaku kepada pedagang emas di Kota Samarinda senilai Rp13 jutaan. Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut dibagi dua. Pelaku yang berperan sebagai supir mendapat Rp6 juta dan pelaku yang berperan sebagai ustaz, Rp7 juta. Uang itu digunakan untuk berfoya-foya di Manggar Sari. Sebagiannya dibelikan beberapa lembar baju.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (*)



