
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dua pria yang diduga mencuri sebuah handphone di kantor Ekspedisi Rosita Jaya Mandiri, Jalan Perintis RT 40, Batu Ampar, berhasil diamankan Tim Batman Polsek Balikpapan Utara, Rabu (22/2/2023).
Dua terduga pelaku yakni MO (35) dan RD (21) melakukan aksi pencurian, akhir tahun lalu.
Cukup lama diburu, pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi berbeda, setelah polisi menghimpun informasi terkait keberadaan mereka.
Polisi baru bisa menciduk pelaku lantaran keduanya kerap berpindah-pindah lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar mengatakan, kedua pelaku diduga mencuri handphone milik salah satu pekerja.
“Diduga mencuri satu unit Hp, sehingga korban mengalami kerugian Rp7 juta,” jelasnya, Selasa (28/2/2023).
Dalam aksinya, pelaku masuk ke kamar korban pada pagi hari.
Saat itu, korban masih tidur. Ketika terbangun, ponsel miliknya sudah tak lagi berada di tempatnya.
“Lalu dilakukan pemeriksaan CCTV. Rupanya kedua pelaku yang mengambil, dan (korban) melapor kepada kami,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (*)
