Hukum

Dua Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim, Gagal Berlebaran di Rumah

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dua pria masing-masing berinisial A (43) warga Jalan Handil Tarun, Teritip, Balikpapan dan U (37) warga Jalan Handil Halimah, Samboja, Kutai Kartanegara terpaksa mengubur keinginannya untuk merayakan Idulfitri bersama sanak saudara.

Keduanya berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dua pria ini diamankan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim di Jalan Balikpapan-Samboja, Teritip, Balikpapan Timur, Selasa (4/4/2023) sore.

Melalui siaran pers Kamis (6/4/2023), Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutejo menjelaskan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di kawasan itu kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, tak lama berselang polisi mengamankan kedua pria tersebut.

“Kami melakukan penangkapan terhadap (terduga) pelaku sekitar pukul 15.00 Wita,” ujarnya.

Dari tangan keduanya, polisi menemukan enam klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yakni lima klip plastik bening seberat 0,90 gram bruto dan satu klip plastik bening seberat 48,8 gram bruto.

Kemudian dua unit handphone dan satu unit motor Yamaha Soul GT.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya beserta barang bukti diamankan di Polda Kaltim. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top