Hukum

Dua Warga Balikpapan Barat Diringkus Polisi, Kasus Sabu

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dengan lengan diborgol, dua orang pria berinisial A dan CR digiring oleh Propam menuju lobi Mako Polresta Balikpapan, Senin (27/6/2022). Di tempat itu sudah menunggu Kasat Reskoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda serta Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto guna memimpin temu media terkait kasus yang membelit A dan CR. Adapun A dan CR merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba. A diamankan Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan dan CR diringkus Polsek Balikpapan Barat.

Kepada awak media, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menyampaikan bahwa A merupakan Target Operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Kaltim. “Nama yang bersangkutan pernah disebutkan dalam kasus lain, pengakuan tersangka lain mengaku dapat dari A,” ujarnya.

A diamankan Senin (22/6/2022) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ihwal keberadaannya di kebun di Jalan Pelita, Kecamatan Samboja, Kelurahan Ambarawang Darat.

Hasilnya, tiga buah handphone berhasil diamankan dari tangan A. “Kemudian pelaku kami bawa menuju ke RS Bhayangkara guna dilakukan tes urin dengan hasil yang bersangkutan positif mengandung amphetamin dan Methamphetamine. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya di Balikpapan Barat,” tambahnya.

Di kediaman A, polisi hanya menemukan sisa sabu dalam alat hisap berupa bong. Selain itu, polisi juga menemukan empat buah pipet kaca, serta sedotan yang merupakan alat untuk menghisap sabu.

Saat ini, kasus tersebut dalam pengembangan untuk memastikan A termasuk dalam sebuah jaringan atau tidak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Dari pasal yang dipersangkakan ada hak bagi pelaku dan juga pertimbangan dari asesmen apakah layak dilakukan rehabilitasi atau tidak. Keputusannya nanti saat asesmen terpadu atau apabila terus lanjut mungkin di tangan hakim pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya atau lebih tepatnya dua hari sebelum pengungkapan kasus tersebut, Polsek Balikpapan Barat juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan inisial CR. Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto menyampaikan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat.

“Kejadian Minggu 19 Juni 2022 sekitar 05.15 Wita kami dapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan yang cukup mencurigakan di pinggir jalan Letjend Suprapto, Balikpapan Barat,” kata dia.

Merespon informasi itu, polisi langsung mendatangi lokasi. Rupanya ada beberapa orang sedang nongkrong di sebuah warung remang-remang atau warung dengan lampu penerangan yang kurang jelas. Kedatangan polisi itu membuat pengunjung warung lari tunggang langgang.

“Saat kami datang mereka kabur. Hingga akhirnya kami dapatkan CR di warung itu. Kami lakukan penggeladahan dan kami dapatkan satu paket sabu seberat 0.49 gram, satu sendok takar dan uang tunai Rp2.2 juta yang berdasarkan pengakuannya hasil jual sabu,” ungkapnya.

Kepada polisi CR mengaku sebagai penjual sabu di kawasan tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dipersangkaan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top