
KOTAKU, BALIKPAPAN-Belasan mahasiswa dan mahasiswi dari Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum (LMFH) Kota Balikpapan menggelar aksi damai di depan gedung putih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kamis (4/8/2022) siang. Belasan mahasiswa itu membentangkan spanduk serta menyampaikan aspirasinya terhadap pasal-pasal yang dianggap berpolemik dalam Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Adapun yang menjadi tuntutan para mahasiswa tersebut yakni mendesak DPR RI untuk merevisi pasal-pasal berpolemik RKUHP yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan mengenyampingkan kepentingan rakyat. Kemudian mendesak DPR RI untuk mewujudkan pembaruan RKUHP yang sejalan dengan misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi. Serta menuntut DPRD Kota Balikpapan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kota Balikpapan mengenai pasal berpolemik RKUHP ke DPR RI.
Seperti yang dikatakan Humas LMFH Universitas Balikpapan (Uniba) Nada Mulia Septiani, beberapa pasal yang dianggap berpolemik itu antara lain, seperti Pasal 218 ayat 1 & 2, Pasal 241, serta Pasal 351 yang berisi tentang menjaga kehormatan terhadap lembaga negara, yang memiliki indikasi kriminalisasi dan pengebirian demokrasi.
“Dampak terbesarnya jika pasal-pasal tersebut tidak direvisi, maka tidak menutup kemungkinan segala bentuk kritik terhadap kinerja pemerintah dan lembaga negara terkait dapat disangkakan sebagai upaya menyerang martabat kehormatan institusi negara,” terangnya di sela menyampaikan aspirasi tersebut.
Lebih lanjut dia juga menyampaikan bahwa LMFH Uniba mendesak DPRD Kota Balikpapan untuk menyampaikan tuntutan tersebut hingga ke DPR RI selambat-lambatnya dalam waktu 7×24 jam disertai bukti yang disertakan.
