Hukum

Duh.. Beli iPhone Pakai Uang Palsu, Dua ABH di Balikpapan Diciduk

KOTAKU, BALIKPAPAN-Demi memenuhi gaya hidup yang hedon, PL (15) dan MI (16) justru berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh salah satu pusat penjualan smartphone lantaran keduanya membeli iPhone dengan menggunakan uang palsu (Upal).

Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam Press Conference yang berlangsung di halaman Mako Polresta Balikpapan, Rabu (31/8/2022) siang. Dijelaskan, kedua pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan keduanya pun juga tidak ditahan.

Adapun barang bukti berupa satu unit iPhone 11 dan beberapa lembar uang palsu.

“Dua ABH ini membeli iPhone seharga Rp6,5 juta. Setelah dicek rupanya uang yang digunakan palsu. Penjual lalu melaporkan ke Polresta Balikpapan,” katanya.

Kepada polisi keduanya mengaku mendapat uang palsu dari seseorang di Sidoarjo, Jawa Timur. Uang palsu tersebut dibeli seharga Rp1,5 juta. Keduanya membeli uang palsu melalui Facebook.

Lanjutnya Rengga juga menerangkan pelaku penjual uang palsu di Sidoarjo juga sudah ditangkap.

“Kasus ini memang berkaitan dengan kasus di Sidoarjo, Jawa Timur,” pungkasnya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page