Metro

Duh..!! Diskominfo PPU Belum Fasilitasi VPN, Disdukcapil Layani OPD secara Manual

Suyanto

KOTAKU, PENAJAM-Demi mewujudkan program Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang Maju, Modern dan Religius, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku leading sektor teknologi informasi untuk menyiapkan koneksi Virtual Private Network (VPN) untuk memudahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengakses aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Sebetulnya kami mendapatkan nilai terbaik dari Ombusman dengan nilai 93. Tetapi dari penilaian OPD lain jika diakumulasikan sangat rendah nilainya sehingga berada dalam kategori zona kuning bukan zona hijau dalam pelayanan,” kata Kepala Disdukcapil PPU Suyanto dijumpai Kamis (26/11/2020).

VPN sebuah teknologi komunikasi yang menggunakan koneksi pribadi (private) yang dapat terhubung ke sebuah jaringan publik. Memungkinkan perangkat yang secara fisik tidak berada di jaringan untuk mengakses jaringan yang dimaksud, dengan aman. Apalagi, era globalisasi seperti sekarang, pemerintah dituntut lebih profesional dalam melakukan pertukaran informasi namun tetap aman.

Dijelaskan Suyanto, prinsipnya Disdukcapil ingin melayani masyarakat, bukan melayani OPD. “Selama ini kami melayani secara manual jika ada OPD atau instansi yang perlu data dari Disdukcapil.

Jika Diskominfo sudah (menyediakan) VPN, selanjutnya hanya membuat SPK dan diberikan ID untuk membuka sendiri aplikasi SIAK dan tidak perlu lagi meminta data ke Disdukcapil. (tapi) Jika Diskomimfo tidak memberikan akses bagaimana keinginan dan visi misi Pak Bupati bisa (terwujud). (salah satunya PPU) Modern,” terang Suyanto.

Dibeberkan Suyanto, sejak tahun 2017, komunikasi dengan Diskominfo, sudah dibangun. Termasuk dengan operator yakni Telkom, untuk menyediakan VPN. Akan tetapi hingga saat ini belum terealisasi. Bahkan menurut Suyanto semua OPD sudah memiliki server dan SDM yang mumpuni untuk mengoperasikan VPN.

Selain OPD maupun instansi terkait, Suyanto berharap VPN juga disediakan di tingkat kecamatan, kelurahan maupun desa yang membutuhkan data dari Disdukcapil. VPN tersebut juga merupakan anjuran dari Kementerian Dalam Negeri.

“Sangat disayangkan jika tahun 2021 VPN belum ada. Saya sangat mendukung visi misi Pak Bupati yang Maju, Modern dan Religius, bagaimana Modern jika VPN belum ada dan kami melayani OPD secara manual. Ini tentu membebankan Disdukcapil yang tujuannya melayani masyarakat bukan melayani OPD. Semoga Diskominfo, Bapelitbang dan Badan Keuangan bisa menganggarkan jalur VPN,” pungkasnya. (*)

To Top