
KOTAKU, BALIKPAPAN-DPRD Balikpapan menemukan sejumlah aset pemerintah kota yang belum dilengkapi legalitas yang jelas. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun 2022, Selasa (8/2/2022) tentang Laporan Hasil Kerja dan Rekomendasi Panitia Khusus Penyelamatan Aset Tetap Tanah, Gedung dan Bangunan Pemerintah Kota Balikpapan (Penyelamatan Aset) DPRD Balikpapan tahun 2021. Digelar secara virtual dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono. Sementara laporan dan rekomendasi disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Penyelamatan Aset DPRD Balikpapan Puryadi.
Dalam laporan dan rekomendasi Pansus Penyelamatan Aset DPRD tersebut Puryadi menyampaikan ketidakjelasan sertifikat masing-masing pemegang hak asetn.
“Ada di OPD lain, belum diserahkan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah, Red). Sedangkan brankas atau tempat menyimpan sertifikat aset tersebut yang mengetahui password-nya juga tidak hanya satu orang, namun beberapa pegawai BPKAD,” kata Puryadi dalam pemaparannya.
Menurutnya, masih banyak aset Pemkot Balikpapan yang perlu mendapat perhatian dan perlu segera dilakukan pendataan atau pengesahan legalitas menjadi sertifikat.
“Termasuk aset yang di luar (daerah) seperti asrama mahasiswa yang ada di Yogyakarta, Jawa Tengah, Makassar dan Sulawesi Selatan,” ulasnya.
Pansus Penyelamatan Aset Tetap Tanah, Gedung dan Bangunan Pemerintah Kota Balikpapan DPRD Balikpapan tahun 2021 juga mengaku prihatin atas kondisi aset yang dinilai belum terdata dengan baik.
“Kami maunya transparan. Sekarang, aset-aset yang belum bersertifikat masih banyak dari pada yang sudah berbadan hukum. Aset yang sudah bersertifikat baru 261 aset dari ribuan aset yang dimiliki Pemkot Balikpapan,” pungkasnya. (*)
