Hukum

Duh.. Ibu dan Anak di Balikpapan Ditangkap Polisi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang ibu berinisial SH (42) beserta anaknya, MI (22) kini hanya bisa meratapi nasib di balik dinginnya jeruji besi.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP akibat melakukan aksi pencurian.

Ya, keduanya mendapat ancaman tujuh tahun penjara setelah melakukan aksi pencurian.

Ibu dan anak itu dihadirkan di hadapan awak media dalam jumpa pers di halaman Mako Polresta Balikpapan, Jumat (31/3/2023).

Kanit Jatanras Ipda Wempy Ardenta mengatakan SH yang juga orang tua tunggal melakukan aksi pencurian bersama anaknya, MI, di toko yang ada di lingkungan RT 14 Prapatan, Balikpapan Kota, Februari lalu.

Dalam aksinya, kedua pelaku bermodus membeli bensin. Saat pemilik toko mengisi bensin ke sepeda motor yang dijaga MI, saat itulah sang ibu beraksi. Keduanya beraksi sebanyak dua kali dalam waktu berdekatan.

“Pertama kali dia cuma mengambil rokok,” jelasnya.

Merasa aksi pertamanya berhasil, keduanya kembali ke toko yang sama dan membeli bensin. Dengan modus yang sama, tapi kali ini bukan rokok yang diambil, melainkan uang tunai sebanyak Rp5 juta.

Saat kedua pelaku itu pergi, barulah pemilik toko menyadari bahwa tokonya kebobolan. Tanpa pikir panjang, pemilik toko langsung melapor ke Polresta Balikpapan dengan membawa serta rekaman CCTV.

Sebulan berlalu, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yang rupanya ibu dan anak, warga Jalan Abadi, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Tanpa perlawanan, keduanya digiring menuju Polresta Balikpapan.

“Saat diinterogasi, pengakuannya baru satu kali beraksi dan dia merupakan Single Parent,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top