
KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balikpapan berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengkonsumsi sabu.
Berinisial AS yang diketahui bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
AS diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan bersama rekannya yakni MA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Senin, (12/12/2022).
Dalam Press Conference yang berlangsung di Mako Polresta Balikpapan, Rabu (14/12/2022), Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
Polisi kemudian mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria itu diketahui berinisial MA. Polisi pun langsung menciduknya.
“Saat kami periksa polisi hanya menemukan uang tunai Rp150 ribu,” kata Kompol Roganda.
Merasa curiga, lantas polisi melakukan tes urine. Hasilnya menunjukan bahwa MA positif mengkonsumsi sabu.
“Jadi baru mau beli sebetulnya. Uang (barang bukti) ini yang akan digunakan untuk membeli,” terangnya.
Tak lama kemudian, polisi mengamankan AS yang sebelumnya bermaksud mengambil sepeda motor yang dipakai MA untuk membeli sabu tadi. Tak pelak polisi turut melakukan pemeriksaan urin terhadap AS.
Terlebih, dalam bagasi sepeda motornya ditemukan tas hitam berisi bungkus plastik bekas paketan sabu dan pipet kaca yang disinyalir habis dipakai mengkonsumsi sabu.
“Ternyata hasil pemeriksaan urin mengandung zat amphetamine. Jadi AS yang memberikan uang kepada MA untuk membeli, kalau sudah dapat maka upahnya mengkonsumsi bersama-sama,” terangnya.
Dari pengakuan keduanya, sebelumnya telah tiga kali bersama-sama mengkonsumsi sabu.
Atas kasus ini keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun. (*)



