Hukum

Duh!! Pakai Bahan Peledak, Komplotan Nelayan Ini Terancam Menua di Penjara

KOTAKU, BALIKPAPAN-SH, RZ, AS, dan MA berurusan dengan hukum setelah kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Keempatnya diamankan oleh Ditpolairud Polda Kaltim di Kabupaten Berau atau lebih tepatnya di perairan pulau Balikukup, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Berau saat tengah beraksi, Rabu (9/3/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan bahwa keempat pelaku itu seorang di antaranya merupakan nahkoda kapal yakni SH. “Kemudian sisanya merupakan ABK,” tuturnya dalam Press Conference, Kamis (10/3/2022).

Dia menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kapal klotok yang patut diduga mereka akan menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan,” jelasnya.

Benar saja, saat polisi melakukan penyusuran, terdapat satu unit kapal klotok dengan empat orang awak, dari hasil pemeriksaan polisi menemukan 19 botol berisi bahan peledak amonium nitrat dengan berat total 1 Kilogram (Kg).

Selain itu polisi juga turut mengamankan, kompresor, selang, jaring ikan, pemberat, kacamata selam, detonator dan perahu kecil.

Dalam kesempatan itu, Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menambahkan, saat ini, pasokan bahan peledak itu dalam penelusuran tim. Dugaan sementara para pelaku memasok bahan peledak dari sesama nelayan yang merupakan warga Negara Malaysia.

“Transaksi di laut. Ini yang memang menyulitkan kami dalam pengungkapannya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat pelaku kemudian akan menjalani proses hukum. Mengacu UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Tidak hanya itu, keempatnya juga dijerat dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yakni dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (*)

To Top