
KOTAKU, BALIKPAPAN-Perkuat pendidikan berbasis agama, DPRD Balikpapan siapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) agar makin berkembang dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan H Iwan Wahyudi dalam Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan DPRD Balikpapan yang digelar di aula Gedung Parkir Klandasan, Selasa (11/2/2025), menjelaskan bahwa Raperda ini mencakup aspek penting, mulai dari dasar hukum, fungsi dan tujuan pesantren, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pesantren di Balikpapan bisa mendapatkan dukungan lebih optimal, baik dari segi fasilitas, perizinan, hingga pendanaan yang bersumber dari APBD,” ujarnya dalam pidatonya.
Ya, selain pendidikan agama, Ponpes juga juga menjadi wadah pembentukan karakter generasi muda yang beriman, moderat, dan berjiwa nasionalis. Karena itu, regulasi ini krusial untuk memperkuat eksistensi pesantren serta memberikan kepastian hukum bagi para pengelolanya.
Di lapangan, Ponpes sering menghadapi berbagai kendala, mulai dari persoalan administrasi, infrastruktur, hingga pembiayaan. Raperda ini hadir sebagai solusi untuk meminimalisir hambatan dan memastikan pesantren bisa berkembang lebih pesat.
“Kehadiran regulasi ini diharapkan bisa menjadi jawaban atas berbagai tantangan yang dihadapi Ponpes, sehingga dapat semakin maju dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tambah Iwan.
Dengan adanya regulasi ini, DPRD Kota Balikpapan optimistis Ponpes bisa lebih maju dan berkontribusi lebih besar terhadap kualitas pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Balikpapan sebagai kota religius dan berbudaya dengan pendidikan agama mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
DPRD Balikpapan juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengelola Ponpes, akademisi, dan tokoh masyarakat, agar regulasi ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dengan adanya Raperda Fasilitasi Pesantren, Balikpapan makin menunjukkan komitmennya sebagai kota yang tidak hanya maju dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam membangun generasi yang kuat secara spiritual dan moral. (*)
