Metro

Elemen Masyarakat Kaltim Lapor Polisi, Abriantinus: Tangkap Edy Mulyadi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Efek dari pernyataan kontroversial Edy Mulyadi membuat masyarakat Kaltim bergejolak, silih berganti dari pagi hingga siang hari, berbagai elemen masyarakat mulai dari suku Dayak, suku Paser, ormas kedaerahan, hingga kepemudaan serta masyarakat berbondong-bondong mendatangi Polda Kaltim, Senin (24/1/2022).

Elemen masyarakat itu merespon keras pernyataan Edy Mulyadi yang dianggap tak pantas dengan membuat laporan polisi. Pernyataannya dipandang memecah keutuhan bangsa dan penghinaan terhadap masyarakat Kaltim. Khususnya suku Paser Balik yang bermukim di Penajam Paser Utara. Salah satu lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru.

“Kami menyikapi apa yang sedang terjadi terutama sedang kami lakukan dan tentu masyarakat tahu semua yang sedang viral seseorang yang bernama Edy Mulyadi dan saya sudah ditelepon dari berbagai penjuru Kalimantan baik selatan, tengah, utara, barat terlebih di Kaltim untuk mengambil sikap,” tutur Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Balikpapan Abriantinus usai membuat laporan pengaduan di Mapolda Kaltim Senin siang.

Dia menegaskan, masyarakat Dayak yang merupakan asli Kalimantan mengecam keras pernyataan Edy Mulyadi yang mengatakan bahwa Penajam Paser Utara tempat jin buang anak. “Itu penghinaan yang sangat keji menurut kami.

Kami datang ke Polda Kaltim melaporkan Edy Mulyadi supaya aparat kepolisian segera menangkap karena ini sangat meresahkan dan sangat mencederai kebhinekaan dan persatuan dan kesatuan,” geramnya.

Pria yang juga menjabat sebagai pimpinan Ormas Komando Pengawas Pusaka Adat Dayak (Koppad) Borneo se Kalimantan ini juga menjelaskan bahwa Kaltim sebagai wilayah penyumbang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) terbesar.

Dia juga meminta Kapolri dan Polda Kaltim bertindak tegas.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa sudah menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Kaltim.

“Laporan ini sudah kami terima dan sedang diselidiki untuk dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun untuk proses hukumnya, pihaknya akan mempelajari dan merumuskan dengan para ahli. “Prkembangannya nanti akan kami sampaikan agar masyarakat lebih tenang,” tutupnya. (*)

To Top