Hukum

Emak-Emak di Balikpapan Barat Tipu Rekannya, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

KOTAKU, BALIKPAPAN-Bermodal bujuk rayu dan jalinan pertemanan, SI (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial warga Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat berhasil mengelabui rekannya. Korban pun mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Hal itu diutarakan oleh Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto saat menggelar jumpa media di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (28/6/2022). SI juga turut dihadirkan beserta barang bukti berupa kwitansi.

Dia menjelaskan, dalam aksinya, SI menawarkan kepada rekannya untuk menjalin kerja sama mendirikan koperasi. SI menjadikan korbannya sebagai pemodal dengan iming-iming keuntungan per hari, per minggu hingga pe rbulan. Tak main-main, keuntungan yang ditawarkan itu sebesar 50 persen dari modal yang disetorkan.

“Korban yang telah mengenal SI ini percaya dan tergoda dengan tawaran itu,” kata Djoko.

Korban pun menanamkan modalnya terhitung sejak Februari hingga Mei 2022 dengan total Rp300 juta. Waktu berlalu, namun keutungan yang dijanjikan tak kunjung diraih.

Puncaknya, 21 Juni 2022 korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Lantas, IS akhirnya diamankan di kediamannya. Kepada polisi dia mengaku dana itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Hingga saat ini masih satu orang korbannya, tapi kalau ada (korban, Red) yang lain silahkan melapor (polisi, Red),” pintanya. Akibat perbuatanya, SI dijerat dengan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP. (*)

To Top