Hukum

Empat Pemetik dan Satu Penadah Kasus Dugaan Pencurian di IKN Dibekuk Polisi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sudah menggunakan seragam orange dan tangan diborgol, lima pria masing-masing berinisial DS, S, MM, M, dan K digiring menuju Gedung Mahakam Polda Kaltim ketika digelar temu media, Kamis (2/2/2023).

Kelimanya baru saja dibekuk Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, setelah diduga terlibat aksi pencurian layar monitor alat berat di lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku dan Desa Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Suryadi mengatakan, lima tersangka punya peran masing-masing.

Di Desa Bumi Harapan, polisi menangkap tiga orang “pemetik” dan dari Sebulu, kepolisian menangkap seorang “pemetik”. Saat dikembangkan, diketahui mereka menjual barang kepada seorang penadah yang tinggal di Samarinda.

“DS, S, MM, M, mereka berempat merupakan pemetik dan berstatus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Satu tersangka lain adalah K, warga Samarinda, yang berperan sebagai penadah layar monitor curian,” jelasnya, kepada wartawan.

Dia menjelaskan dalam menjalankan aksinya, empat pemetik melakukan pemantauan sebelum menentukan target. Setelah itu, pelaku menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pencurian.

“Biasanya mereka (tersangka) menunggu saat penjagaan lengah. Saat penjaga lengah, mereka langsung beraksi dengan memotong kabel lalu membawa kabur monitor,” jelasnya.

Yusuf meneruskan, monitor tersebut lantas dijual kepada K. Lalu dijual lagi oleh K kepada pembeli dari luar kota. Untuk setiap monitor curian biasanya dijual cepat seharga Rp3 juta-Rp5 juta per unit kepada penadah.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lima unit monitor dan peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksi pencurian. “Jadi ada monitor yang juga sudah dikirim ke luar kota. Kami masih dalami ke mana saja barang ini beredar,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, polisi menyematkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

To Top

You cannot copy content of this page