Hukum

ETLE Statis Aktif, Tilang Online Meningkat selama Juni

Selanjutnya, yang berwenang bisa melakukan konfirmasi secara online melalui etle.polantasbalikpapan./konfirmasi. Dijelaskannya, masyarakat bisa melakukan pengecekan jenis pelanggaran yang telah dilakukan pada website tersebut.

“Di sana nanti akan muncul pelanggaranya. Terus isi data dan tandatangan nanti bisa melakukan konfirmasi. Setelah melakukan konfirmasi nanti akan mendapatkan briva tilang,” ulasnya.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu datang untuk melakukan konfirmasi dan pembayaran. Karena bisa dilakukan pembayaran dari rumah. “Nanti kalau sudah konfirmasi dan bayar statusnya akan berubah,” imbuhnya.

Bahkan ini tidak hanya plat nomor kendaraan dalam daerah saja, Irawan mengatakan bahwa banyak juga terkonfirmasi pelanggar plat kendaraan dari luar daerah. Seperti plat B dan sebagainya. Namun sudah melakukan pembayaran.

Sementara waktu konfirmasi yakni 10 hari. Jika sudah melakukan konfirmasi maka akan ditambahkan lima hari lagi untuk melakukan pembayaran tilang.

“Nanti akan dapat briva. Tapi kalau sudah 14 hari briva tidak dibayarkan maka harus membayar manual di kejaksaan,” jelasnya.

Sementara efek jika pemilik kendaraan tersebut tidak melakukan konfirmasi pasca melakukan pelanggaran maka akan dilakukan pemblokiran terhadap STNK, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran pajak, perpanjang, dan jual beli kendaraan, bahkan balik nama pun tidak dapat dilakukan karena sudah diblokir. Kalau sudah begitu, maka perlu datang ke ruang konfirmasi yang juga terletak di Mako Polresta Balikpapan untuk penyelesaiannya.

Pages: 1 2 3

To Top