Parlementaria

Fadlianoor Kritisi Rencana Perpanjangan Masa Proyek DAS Ampal Balikpapan

Fadlianoor komunikasi dengan Jen Supriyanto (kotaku.co.id/ryan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-PT Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor proyek pembangunan infrastruktur pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, dikabarkan meminta perpanjangan masa pekerjaan.

Hal itu disinyalir proyek tidak dapat diselesaikan sampai batas waktu yakni akhir Desember 2023.

Rencana itu mendapat kritikan dari anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Fadlianoor, saat mengikuti Inspeksi Mendadak atau Sidak Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Jalan MT Haryono Balikpapan, Selasa (3/10/2023).

Sidak diikuti anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan lainnya. Antara lain, H Kamaruddin Ibrahim atau biasa disapa H Acco. Mieke Henny, Siswanto Budi Utomo dan Japar Sidik.

“Sebenarnya ada regulasi perpanjangan masa pekerjaan proyek, tapi kalau kami lihat dari metode pekerjaannya ini sudah seperti buah simalakama.

(Fasilitas Umum) Kota sudah hancur (terdampak, Red), mau diputus sekarang (kontraknya) tambah hancur,” ujar Fadliannor, ditemui di lokasi.

Dia memandang, memang ada regulasi yang memperbolehkan perpanjangan masa pekerjaan proyek.

Perpanjangan waktu diputuskan oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK), berdasarkan kondisi pekerjaan di lapangan.

“Regulasinya, tunggu masa kontraknya habis baru mengajukan (perpanjangan).

Tapi kalau kami tidak pernah merekomendasikan perpanjangan, malah sejak awal rekomendasi kami itu putus kontrak,” tukasnya.

Ia menerangkan, sejak termin pertama dengan anggaran Rp17 miliar, DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Peringkat Daerah (OPD) terkait, membahas pekerjaan proyek itu.

Hasilnya, DPRD Kota Balikpapan merekomendasikan putus kontrak.

Selain itu, Fadliannor juga menyebut, menunggu langkah PT Fahreza Duta Perkasa yang berencana melaporkannya kepada pihak berwenang, karena diduga telah menghalangi progres pekerjaan pembangunan infrastruktur DAS Ampal.

“Saya tidak pernah menghambat proyek pemerintah. Tapi silakan diselesaikan dengan benar sesuai permintaan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagai legislatif, Fadlianoor menjalankan fungsi pengawasan, serta mendengarkan aspirasi masyarakat. (*)

To Top