




KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang kolaborasi pemberdayaan masyarakat.
FGD yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur, Senin (4/11/2024) ini menghadirkan berbagai elemen masyarakat, perwakilan pemerintah dan organisasi masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Gasali, menjelaskan Raperda ini disusun untuk memastikan sinergi nyata antara pemerintah dan masyarakat dalam mendorong pemberdayaan melalui dukungan kebijakan serta anggaran yang memadai.
“Raperda ini kami gagas untuk mewujudkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat secara lebih nyata.
Kami ingin dukungan pemerintah, baik dari sisi kebijakan maupun anggaran, semakin kuat demi keberhasilan program pemberdayaan,” ungkap Gasali.
Ia menambahkan semangat swadaya masyarakat Balikpapan sangat tinggi, namun diperlukan dukungan pemerintah agar inisiatif masyarakat dalam memperbaiki lingkungan dapat berjalan optimal.
Peran pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan dinilai memiliki peranan penting.
DP3AKB diharapkan dapat menyediakan regulasi yang mendukung berjalannya kegiatan pemberdayaan secara berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh berbagai organisasi masyarakat, seperti karang taruna, paguyuban, serta lembaga swadaya masyarakat yang tersebar di seluruh kelurahan.
“Melalui Raperda ini, kami ingin seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dalam satu wadah yang terintegrasi, sehingga arah pemberdayaan masyarakat bisa sejalan dengan visi pembangunan kota,” jelas Gasali.
Dalam kesempatan ini, Gasali juga menyoroti adanya ketimpangan dalam pelaksanaan program pemberdayaan di tingkat kelurahan.
Ia menilai, selama ini program pemberdayaan lebih banyak berjalan di tingkat kecamatan atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sementara kelurahan sebagai pihak yang lebih dekat dengan masyarakat justru kurang dilibatkan.
“Kami berharap program ini bisa dijalankan langsung di tingkat kelurahan agar lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Gasali menegaskan, kelurahan diharapkan menjadi pelaksana utama dalam program pemberdayaan, berperan sebagai mitra strategis yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sebagai solusi, DPRD Kota Balikpapan akan mengarahkan agar program-program pemberdayaan masyarakat dilaksanakan di tingkat kelurahan, sehingga kebutuhan warga dapat dijawab lebih cepat dan sesuai dengan situasi di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya pengalokasian anggaran khusus bagi kelurahan agar pelaksanaan kegiatan lebih fokus dan terkoordinasi.
Jika Raperda ini berhasil disahkan, DPRD berharap pemerintah kota tidak hanya mendorong partisipasi masyarakat, tetapi juga memberikan dukungan kebijakan yang kuat bagi pemuda, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat umum dalam program pemberdayaan. (*)
