
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia Jerico Noldi kembali melayangkan surat kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan, Rabu (20/9/2023).
Terkait keterbukaan absensi anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Capt Hatta Umar, yang selama ini menjadi sorotan Formak Indonesia karena diduga jarang menghadiri agenda rapat penting DPRD Kota Balikpapan.
Sebelumnya, Formak Indonesia juga sudah melayangkan surat kepada DPRD Kota Balikpapan terkait laporan adanya oknum anggota DPRD Kota Balikpapan yang diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Balikpapan.
Surat dilayangkan 13 September 2023.
Jerico mengungkapkan, dasar surat yang dilayangkan kali kedua, mengacu Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008.
“Pada pasal 1, 2 dan 3 yang menyatakan badan publik salah satunya adalah lembaga legislatiif.
Jadi terkait dengan data absensi anggota DPRD terutama oknum bersangkutan (Hatta Umar) bukan data rahasia negara yang dikecualikan yang kemudian bersifat membahayakan negara.
Inikan hanya data absensi. Jadi publik harus tahu,” ujar Jerico, dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib DPRD Kota Balikpapan, khususnya Pasal 40 tentang Sumpah dan Janji Anggota DPRD Ketika Dilantik dan Disumpah, telah berjanji untuk melaksanakan kewajibannya.
“Salah satunya wajib hadir dalam rapat komisi dan rapat paripurna serta rapat penting lainnya,” ucapnya.
Jerico meminta Ketua BK DPRD Kota Balikpapan H Ali Munsjir Halim untuk menginformasikan kepada publik, sudah sejauh mana proses atau evaluasi BK terhadap Capt Hatta Umar.
Terpisah, Ketua BK DPRD Kota Balikpapan H Ali Munsjir Halim menyebut, bakal mengumumkan hasil rapat evaluasi kehadiran para anggota DPRD Balikpapan, yang dilaksanakan 25 September 2023, kepada publik dalam waktu dekat.
Tak terkecuali absensi anggota DPRD Balikpapan Capt Hatta Umar, yang belakangan menjadi sorotan Formak Indonesia.

Ia mengatakan, saat ini Capt Hatta Umar sudah kembali aktif menjalankan tugas sebagaimana biasanya.
“Sejak Senin, 18 September 2023, dengan membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan akan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan DPRD, sampai dengan masa jabatannya berakhir,” jawab Ali Munsjir, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Adapun regulasi yang dimaksud, yakni Perda Nomor 1 tahun 2020, serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik Anggota DPRD Balikpapan.
“Saat ini beliau menghadiri undangan Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) Award DPR RI tahun 2023 di Jakarta,” ungkapnya.
Lantas Ali Munsjir juga menjawab terkait adanya surat kedua yang dilayangkan Formak Indonesia, terkait permintaan keterbukaan informasi absensi anggota DPRD Kota Balikpapan, khususnya Capt Hatta Umar.
“Sesuai dengan ketentuan Internal BK, maka saat ini kami sedang menyusun rekapitulasi bulanan yang akan kami bahas dalam Rapat BK akhir September atau awal Oktober 2023,” katanya.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan, BK akan melaporkan hasil rapat evaluasi kepada Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh.
“Dan (hasil evaluasi) akan kami rampungkan awal Oktober, sekitar 1-5 Oktober 2023.
InsyaAllah setelah rapat awal Oktober, dan setelah kami laporkan kepada Ketua DPRD Balikpapan, maka akan kami sampaikan (absensi Hatta Umar) secara tertulis kepada Formak dan rekan wartawan,” pungkasnya. (*)
