
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sedikitnya dua agenda dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-8 Masa Sidang I tahun 2022 yang digelar, Senin (25/4/2022).
Kedua agenda tersebut masing-masing jawaban wali kota atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota penjelasan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 kemudian pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota penjelasan wali kota atas rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Restribusi Daerah.
Akhir kegiatan, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari mengatakan, nota pertanggungjawaban wali kota, Fraksi-Fraksi DPRD mengkritisi pajak hiburan malam yang dinilai perlu dinaikkan.
“Apalagi dengan motto Balikpapan Kota Madinatul Iman, kalau bisa pajak hiburan ditingkatkan hingga 60 persen,” kata dia.
Subari juga meminta agar Pemerintah Kota dan Bapemperda segera mengakselerasi UU Nomor 1 tahun 2022 terkait dengan pajak daerah dan distribusi daerah.
Selain itu, beberapa fraksi juga mengusulkan agar pajak kendaraan dinaikkan hingga 10 persen untuk kepentingan masyarakat Balikpapan.
“Teman-teman (fraksi) juga mengkritisi terkait dengan pajak, khususnya perubahan parkir kendaraan 10 persen, ini yang diharapkan jadi bisa terasa bagi masyarakat,” tutupnya. (*)

