Parlementaria

Fraksi NasDem DPRD Balikpapan Spill Posisi Strategis Raperda PUG

KOTAKU, BALIKPAPAN-Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Balikpapan mendukung penuh langkah pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG).

Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-3 Masa Sidang I tahun 2025/2026 di Hotel Gran Senyiur, Senin (27/10/2025).

Juru Bicara Fraksi NasDem Vera Yulianti, menegaskan bahwa penerapan pengarusutamaan gender merupakan langkah penting mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan pemberdayaan perempuan dalam seluruh aspek pembangunan daerah.

Perspektif gender dalam kebijakan publik perlu menjadi komitmen seluruh pemangku kepentingan.

“Upaya integrasi gender dalam setiap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan merupakan hal yang mutlak.

Ini bukan hanya soal perempuan, tetapi soal keseimbangan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” sebut Vera saat membacakan pandangan umum fraksinya.

Lanjut Vera memaparkan, Raperda PUG memiliki posisi strategis sebagai landasan hukum kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang.

Karena itu, Fraksi NasDem mendorong agar implementasi regulasi ini dapat menyeluruh dan berkelanjutan.

Selain itu, Fraksi NasDem menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi.

Harapannya agar masyarakat memahami arti penting kesetaraan gender dan berperan aktif dalam pelaksanaannya.

“Tanpa sosialisasi dan edukasi yang kuat, kebijakan ini hanya akan berhenti di atas kertas. Pemerintah perlu membangun kesadaran bersama melalui pendekatan yang berkelanjutan,” jelas Vera.

Fraksi NasDem juga meminta agar pemerintah menyusun anggaran yang responsif gender. Kebijakan ini, kata Vera, perlu memastikan adanya alokasi dana yang berpihak kepada kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.

Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan secara adil.

Lebih lanjut, penerapan PUG perlu didukung oleh pembentukan dan penguatan kelompok kerja (Pokja) gender dalam berbagai instansi.

“Selain memperkuat kelembagaan, koordinasi penyelenggaraan PUG juga harus disinkronkan dengan kebijakan daerah lain, seperti Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak,” katanya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page