dprd balikpapan
Parlementaria

Fraksi PKS DPRD Balikpapan Persiapkan PAW Subari

Fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan mengumumkan proses PAW Subari (kotaku.co.id/Ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Balikpapan membahas pengunduran diri Subari, sebagai anggota legislatif dari Fraksi PKS.

Hasil pembahasan itu disampaikan Fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan, melalui konferensi pers nota penjelasan pengunduran diri Subari, yang dilaksanakan di ruang Fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan, Selasa (10/10/2023).

Temu awak media itu dihadiri Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah, bersama anggotanya.

Antara lain, H Slamet Iman Santoso dan Asep Ahmad Sapturi serta didampingi kuasa hukum Asrul Paduppai.

Slamet Iman Santoso mengatakan, sebelum proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Subari, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) bakal melakukan proses pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Jadi Pak Laisa akan menjadi Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, yang saat ini suratnya (sudah diajukan kepada) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Setelah itu, proses PAW dilakukan. Subari akan diganti dengan Ardianto, yang posisi (perolehan) suaranya saat itu berada di bawahnya,” ujarnya.

Menurutnya, proses PAW akan dilaksanakan secepatnya.

Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan Asrul Paduppai menjelaskan, Subari telah mengundurkan diri sejak 26 September 2023.

Hal itu menjadi dasar proses PAW. Fraksi PKS telah nenyurati Sekretariat DPRD Kota Balikpapan untuk segera melaksanakan proses PAW. Surat tersebut diserahkan, 10 Oktober 2023.

“Secara subtansi kami meminta dengan dasar-dasar hukum MD3, PP 12/2018, Tatib DPRD Nomor 1/2020, bahwa proses ini mohon untuk segera dijalankan,” katanya.

Menurutnya ada beberapa poin yang dituangkan dalam surat tersebut. Serta telah dipaparkan bahwa proses PAW yang telah berjalan melalui internal partai tidak bermasalah. Sebab yang bersangkutan mundur secara sukarela.

Sebab itu, kata dia, DPRD Kota Balikpapan segera menindaklanjuti surat yang disampaikan Fraksi PKS.

“Batas waktu (proses oleh) DPRD ini selama tujuh hari, selanjutnya KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red) selama tujuh hari. Kemudian prosesnya kembali ke DPRD dan dilanjutkan kepada Wali Kota Balikpapan selama tujuh hari lagi.

Kemudian prosesnya dilanjutkan hingga Gubernur Kaltim (Pemerintah Provinsi) selama 14 hari.

Kami berharap dalam satu bulan ini, mudah-mudahan SK pemberhentian Subari bisa diterbitkan oleh Pj Gubernur Kaltim,” urainya.

Asep Ahmad Sapturi menyampaikan hal sama. Proses PAW bisa dilaksanakan akhir Oktober 2023.

“Saya minta doanya dan khususnya buat saudara kami, Subari. Karena sudah tidak bersama lagi, kami mohon maaf sebesar-besarnya apabila selama berinteraksi ada hal yang bersinggungan atau tidak mengenakan hati.

Kami pun meminta kepada saudara Subari tidak memakai fasilitas atau atribut PKS, apalagi dijadikan sarana sebagai sosialisasi dengan posisi yang sudah bagian dari anggota partai lain,” ucapnya.

Sementara itu, Laisa Hamisah mengatakan akan menjalankan amanah, sesuai instruksi dari kebijakan partai.

“Sebagai anggota Fraksi mengikuti saja instruksi dari partai, intinya saya siap untuk melaksanakan perintah.

Mudah-mudahan saya bisa jalankan fungsi sebagai Wakil Ketua DPRD Balikpapan,” pungkasnya. (*)

To Top