
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025,
Fraksi Gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melihat peluang yang signifikan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Ketua Fraksi Gabungan PKS-PPP Japar Sidik menyampaikan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp3,58 triliun. Dari jumlah tersebut, PAD ditargetkan mencapai Rp1,3 triliun atau sekitar 36 persen dari total pendapatan daerah.
“Jadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan porsi lebih besar dari penerimaan PKB dan BBNKB.
Berdasarkan aturan tersebut, 66 persen pendapatan PKB dan BBNKB akan menjadi hak pemerintah kota mulai tahun 2025,” kata Japar, Senin (18/11/2024).
Namun, Japar menekankan perlunya kajian komprehensif mengenai potensi tambahan pendapatan dari sektor ini.
Salah satu isu yang perlu ditangani adalah kendaraan dari luar daerah yang masih menggunakan plat nomor asal, meskipun beroperasi di Balikpapan.
Kendaraan-kendaraan itu menggunakan jalan kota dan menikmati subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Fraksi Gabungan PKS dan PPP mengusulkan agar pemerintah kota menyusun regulasi yang dapat mendorong pendaftaran kendaraan plat luar daerah menjadi kendaraan plat Balikpapan.
Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi pajak dari kendaraan bermotor.
Selain itu, Fraksi PKS-PPP juga meminta penjelasan dari pemerintah kota terkait target pendapatan transfer sebesar Rp2,28 triliun, yang turun 9,42 persen dari APBD Perubahan 2024.
Menurut Japar, penurunan tersebut perlu diklarifikasi mengingat Balikpapan berperan sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
Fraksi Gabungan PKS dan PPP menegaskan komitmennya untuk mendorong pemerintah kota mengoptimalkan potensi pendapatan daerah sebagai langkah menuju kemandirian fiskal dan peningkatan pelayanan publik.
“Dengan potensi yang ada, diharapkan Balikpapan dapat memenuhi kebutuhan infrastruktur dan pelayanan masyarakat secara lebih maksimal,” pungkasnya. (*)
