
KOTAKU, BALIKPAPAN-Fraksi gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Balikpapan sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi di Gedung Parkir Klandasan, Selasa (15/7/2025).
Juru Bicara Fraksi Gabungan PKS-PPP Ari Sanda menyatakan persetujuannya atas Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menyampaikan secara rinci pertanggungjawaban APBD 2024.
“Sehingga anggota DPRD selaku legislatif, maupun masyarakat Balikpapan dapat mengetahui secara gamblang hal-hal yang telah dikerjakan, maupun kendala dan upaya mengatasinya,” ujar Ari Sanda.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi tersebut mengharapkan pelaksanaan APBD tahun 2025 akan lebih baik lagi dengan enam poin prioritas.
Di antaranya peningkatan pelayanan publik, peningkatan dan optimalisasi sumber pendapatan akhir daerah (PAD).
Hal lainnya mencakup pengendalian banjir, pengadaan air bersih dan pelayanannya, pengurangan kemacetan, serta efisiensi dan efektivitas operasional pelaksanaan anggaran.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim PKS-PPP menerima rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (*)



