
KOTAKU, BALIKPAPAN-Belum lama ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan arahan terbaru soal pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Dalam arahan tersebut, warga yang gagal saat ujian membuat SIM dapat mengulang lagi saat hari yang sama.
Arahan itupun mendapat respon positif dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim, hanya saja untuk penerapannya masih menunggu Petunjuk Arah (Jukrah) dan Petunjuk Teksin (Juknis) baik dari Polri maupun Polda Kaltim.
“Prinsipnya kami mendukung apa yang disampaikan, tapi menunggu Jukrah dan Juknisnya dari Korlantas,” kata Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan kepada wartawan Kamis (3/11/2022) sore.
Dia mengatakan kebijakan sebelumnya seperti dihapusnya bukti pelanggaran (Tilang) manual tidak serta merta langsung diterapkan, namun terlebih dahulu dibahas dan kemudian diterbitkan Telegram Rahasia (TR).
“Atas dasar itulah implementasi di seluruh Indonesia,” terangnya.
Lantas, untuk penerapan uji SIM itu juga masih menunggu TR sebagai dasar pemberlakuan secara nasional.
“Kami pelaksana di lapangan karena inikan sifatnya nasional beda dengan kebijakan lokal saya bisa ambil keputusan. Saya harus nunggu dari Kakorlantas sebagai pengemban fungsi lalu lintas tingkat Mabes,” pungkasnya. (*)



