
KOTAKU, BALIKPAPAN-Bentangan spanduk bertuliskan “segera bayar lahan yang terkena jalan tol di lingkungan RT 37 Kelurahan Manggar” dari karung boni berwarna putih berikatan tali rapia terikat rapi di dua pilar gedung BPN. Spanduk itu dibentangkan oleh belasan emak-emak warga RT 37 Kelurahan Manggar yang mengaku belum menerima haknya. Tidak hanya itu pendemo juga membawa peralatan dapur seperti kompor dan panci, yang digunakan untuk merebus kopi sambil menduduki kantor BPN Balikpapan.
Ya, para emak-emak itu menuntut ganti rugi lahan miliknya yang kini sudah mulus menjadi Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Tanah warga itu terletak di Km 6 tol pintu Manggar, Balikpapan Timur. Hermin Bangri, satu dari belasan ibu-ibu yang turun aksi mengatakan bahwa sudah tujuh tahun berjuang untuk lahannya kini beralih menjadi jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
“Sudah tujuh tahun kami bahkan sempat tutup jalan tol, kelahi sama polisi, tapai karena program pemerintah kami sebenarnya sangat mendukung. Tapi kenapa lahan kami tidak diganti rugi. Kami tidak tuntut besar kecilnya, seberapun itu yang sudah dijanjikan itu kami terima,” tegasnya.
Kata dia, hingga saat ini, BPN dan PPK lahan memutar balikan bahwa lahan itu tumpang tindih karena adanya peta bidang dari BPN dimana yang seharusnya ada di Karang Joang, Balikpapan Utara sesuai dengan sertifikat dan SK Gubernur. “Tapi faktanya lahan kami dari awal beli ini di Timur, di Manggar,” jelasnya.
Hermin dan belasan warga lainya itu tak melakukan aksi sendirian. Dia juga didampingi kuasa hukum warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Yesaya Rohy. Dia mengaku sudah lelah dengan sikap para stakeholder dalam kasus ini yang diklaim kasus tersebut karena tumpang tindih lahan.
“Saya sebagai pengacara RT 37 Kelurahan Manggar itu sudah capek karena selama ini memang yang dipersoalkan tumpang tindih karena setelah kami cek itu tidak tumpang tindih,” ungkapnya.
Menurut Yesaya bahwa warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur berdomisili dan mempunyai Surat Keterangan Tanah (SKT) di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
“Sedangkan Salim Lais (Penggugat,Red) dan kawan kawan ini di kampung Karang Joang Balikpapan Utara jadi sebenarnya dari segi kewilayahan tidak ada satupun tumpang tindih, yang jadi persoalan BPN selalu bilang itu tumpang tindih.”tuturnya.
Menurutnya BPN Balikpapan meminta kepada warga adanya batas peta bidang. Padahal warga sama sekali tidak pernah tahu adanya peta bidang.
“Jadi itu bukan berdasarkan sertifikat atau berdasarkan wilayah tetapi katanya batas parsial sedang warga tidak pernah tahu batas parsial itu seperti apa, setelah dicek batas parsial itu peta bidang, sedangkan peta bidang ini yang kami pertanyaan kalau ada unsur pidana nya kami akan laporkan ke kepolisian,”tegasnya.
Dia mengungkapkan mungkin peta bidang berbeda alamat dengan sertifikat. “Harusnya peta bidang dan sertifikat itu jadi satu kalau memang di Balikpapan Utara peta bidang tentu utara dan di timur ya di timur ini bagaimana mungkin BPN selalu mengkliam ini memang sertifikat nya di utara tetapi peta bidang nya sampai ke timur ini jadi persoalan akhirnya persoalan seolah buntu tanpa arah ini akhirnya warga berdemo sekian lama,” urainya
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Balikpapan Herman Hidayat menjelaskan bahwa BPN menunggu kelengkapan berkas warga yang terkena imbas penggunaan lahan yang dijadikan jalan tol.
“Badan Pertanahan Nasional sudah menyelesaikan dan melaporkan ke Pemkot, bagi masyarakat untuk melengkapi dokumen pembayaran. Kalau pembayaran uangnya kan sudah ada di pengadilan.”ujarnya.
Dia mengaku kendala yang dihadapi adalah masih adanya sengketa lahan. Herman juga sudah meminta kepada warga terdampak untuk segera melengkapi berkas.
“Kendala ada beberapa yang masih belum sama, masih yang lama sengketa lalu. Kendala kami tunggu vasilitasi wali kota sudah kami sampaikan surat kepada warga apa yang bisa dilengkapi untuk kami segera buatkan rekomendasi ke Pengadilan.”katanya.
Herman mengatakan ketika ada kesepakatan warga dengan penggugat dan ditetapkan Pengadilan, maka sudah dapat dicairkan ganti rugi lahan itu.
“Dokumen warga yang belum lengkap. Itu difasilitasi oleh tim. Mudahan bisa sepakat intinya rekomendasi ke pengadilan itu bisa dikeluarkan kalau sudah ada penetapan pengadilan atau perdamaian,”ujarnya.
Dia mencatat ada 18 bidang tanah yang belum rampung masalah ganti rugi lahan. Dia menyebut ada beberapa surat yang belum dilengkapi warga. (*)
“Rincian ada beberapa surat yang sudah saya sampaikan ke Tim vasilitator dan kebetulan warga juga punya kopiannya, dokumen hak warga sebetulnya seperti dokumen IMTN yang delegalisir, segel legalisir ya surat penguasaannya,” tutupnya.
