
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan penetapan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 tahun 2022 tidak sesuai usulan.
“Sebenarnya, usulan Gapasdap menaikkan tarif dampak kenaikan BBM hanya 7-10 persen, akan tetapi (dampaknya semakin) besar karena adanya kekurangan saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018,” kata Khoiri Soetomo dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Kamis (29/9/2022).
Tak main-main, kekurangan mencapai 35,4 persen. Idealnya, sesuai ketentuan perlu dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap enam bulan. “Tetapi hal ini tidak dilakukan sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum. Harusnya, kenaikan tarif sebesar 43 persen,” terang Khoiri, karib ia disapa.
Yang mengherankan, menurut Khoiri, Menteri Perhubungan sebagai penanggung jawab keselamatan transportasi, dalam menetapkan tarif justru bertolak belakang dengan keselamatan. “Seakan-akan kami dijebak dalam penilaian publik tentang rendahnya jaminan keselamatan transportasi penyeberangan ataupun standar pelayanan minimum.
Kami sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan tidak bisa lagi memenuhi tuntutan keselamatan dari pemerintah. Keselamatan bukan menjadi tanggung jawab operator atau pengusaha lagi, tetapi Kementerian Perhubungan karena pentarifan yang sangat minim,” tegas Khoiri kemudian.
Dilanjutkan Khoiri, tarif angkutan penyeberangan dihitung pemerintah. Ketika terjadi kekurangan dalam penetapannya seolah-olah ada unsur kesengajaan alias tidak paham terhadap transportasi. “Keselamatan prioritas utama yang harus dijamin. Bila terjadi kecelakaan, maka menteri yang harus bertanggung jawab! Keselamatan janganlah dipolitisasi, karena keselamatan mutlak,” lugasnya.
Selain mempengaruhi keselamatan, tarif yang terlalu murah dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gajinya. Dengan gaji yang minim akan menyebabkan konsentrasi kerja karyawan berkurang dan akhirnya akan mempengaruhi keselamatan pelayaran.
Terlebih lanjut dia, sudah banyak perusahaan yang tidak mampu membayar gaji tepat waktu dan bahkan beberapa perusahaan besar sudah gulung tikar.
“Gapasdap punya tanggung jawab untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif dan keselamatan nyawa publik, serta barang publik tetap terjaga.
Kondisi ini seolah menunjukkan bahwa menteri menganggap keselamatan tidak penting, padahal keselamatan nyawa publik tidak ternilai harganya dan menjadi kewajiban pemerintah sesuai UUD untuk menjamin keselamatan jiwa dari setiap rakyatnya,” sambung Khoiri.
Khoiri kembali menjelaskan, pemberlakuan KM 184 tahun 2022 untuk membatalkan KM 172 tahun 2022 mengenai penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi yang ditetapkan 15 September 2022. Seharusnya berlaku tiga hari setelahnya. Faktanya, SK tersebut layu sebelum berkembang. Dengan kata lain, tidak pernah berlaku tanpa adanya kejelasan dan juga tidak ada pencabutan walaupun telah melewati batas waktu pemberlakuannya yakni 19 September 2022.
“Sebagai perbandingan, untuk kenaikan tarif moda transportasi yang merupakan pasar angkutan penyeberangan, yaitu Organda sudah menaikkan tarif antara 35-45 persen dan Aptrindo 40 persen. Itu dilakukan sebelum terjadinya kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Kenapa hal ini tidak ada kontrol pemerintah? Ini berarti telah terjadi diskriminasi. Moda transportasi laut tidak diperhatikan oleh Kemenhub padahal jargon Presiden RI Joko Widodo adalah maritim,” kesalnya. (*)



