Hukum

Gara-Gara Judi Online, Pria Asal Babulu Diduga Gelapkan Uang Konsumen dan Perusahaan di Balikpapan

Namun, konsumen diharuskan mengeluarkan uang panjar.

“Syaratnya, calon konsumen harus menyetor uang dengan nominal mulai Rp5 juta hingga Rp7 juta,” terangnya.

Lantaran unit kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diantar, akhirnya para korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Polisi pun langsung mengamankan CE. “Ada lima korban yang sudah melaporkan kejadian,” sambungnya.

Usut punya usut, CE rupanya juga melakukan penggelapan uang penjualan motor secara tunai, sebanyak Rp34 juta lebih.

“Dia berpura-pura menyetor uang dalam brankas kemudian difoto dan dilaporkan kepada pimpinan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CE kini mendekam dalam tahanan Mapolresta Balikpapan.

Dia diancam Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun pidana. (*)

Pages: 1 2

To Top