Hukum

Gara-Gara Miras, Kawan Ditebas!! Kejadian di Balikpapan Timur

KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang pria berinisial H (26) menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Kanudjoso Djatiwibowo atau RSKD setelah mengalami luka sabetan di perutnya.

Berasal dari sebilah senjata tajam jenis celurit milik MR (26) yang merupakan sejawatnya. Ya H ditikam MR, Senin (28/11/2022) malam di Gang Sepakat RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

Kepada wartawan Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi Prawira mewakili Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafi’i melalui menjelaskan Ikhwal peristiwa berdarah tersebut.

“Aksi berdarah itu bermula ketika korban dan pelaku bersama temannya nongkrong sambil menenggak miras,” kata dia saat dijumpai di Polsek Balikpapan Timur, Rabu (30/11/2022).

Kala itu, korban, pelaku dan rekan kerjanya sesama nelayan asyik bercanda dan tertawa sambil bernyanyi diiringi gitar.

Di tengah-tengah, rupanya H tidak terima dengan candaan MR. Cekcok pun terjadi.

Melihat hal itu, rekannya yang lain berusaha menenangkan dan melerai untuk bubar dan pulang ke rumah masing-masing.

Namun di tengah perjalanan, ternyata korban membuntuti si pelaku. Lantas pelaku pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis celurit.

“Cekcok kembali terjadi, korban yang sudah tersulut emosi kemudian melawan pelaku yang di tangannya sudah memegang sebilah celurit,” terangnya.

Duel tidak sebanding terjadi,. Pelaku langsung mengayunkan celurit tepat mengenai perut korban.

“Perkelahian terjadi di sana. Korban menderita luka di bagian perut di rawat di RSKD karena perut terbelah,” tuturnya.

Mendapat informasi adanya perkelahian, Tim Crocodile Polsek Balikpapan Timur langsung mendatangi lokasi kejadian. Selang beberapa saat, pelaku bersama barang bukti diamankan.

Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di RSKD karena menderita luka serius di bagian perut.

Sedangkan pelaku sudah mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Timur, dengan jeratan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top